Peran PPATK Menelusuri Aset dalam Penegakan Tindak Pidana Pencucian Uang


Oleh: Elva Yohana Sianturi
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Pencucian uang adalah segala perbuatan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana asal seperti Korupsi, Penyuapan, Narkotika, atau Perjudian. Tindakan ini bertujuan untuk membuat harta hasil kejahatan tampak sah di mata hukum, serta menghindari pelacakan oleh aparat penegak hukum.

Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terbagi menjadi 2 yakni pelaku aktif adalah pihak yang melakukan perbuatan aktif untuk mencuci uang, baik secara langsung maupun dengan melibatkan pihak lain, dan pelaku pasif adalah pihak yang patut menduga rekeningnya digunakan untuk pencucian uang dan tingkat keterlibatannya tidak sebesar pelaku aktif seperti seseorang yang diminta membuka rekening lalu rekeningnya digunakan untuk TPPU dapat dianggap sebagai pelaku pasif.

Bahwa tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, dimana lembaga PPATK singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Lembaga ini berfungsi sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) di tingkat internasional, bertugas menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis, dan meneruskan hasilnya kepada aparat penegak hukum, berperan penting dalam menganalisis laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dan harus bekerja sama dengan lembaga lain untuk memberantas TPPU.

Memperhatikan transaksi keuangan mencurigakan seperti transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan, transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana atau transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

PPATK bekerjasama dengan penegak hukum mengungkap berbagai kasus pencucian uang (TPPU)  terkait tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, perjudian online dan investasi ilegal, termasuk penggunaan aset kripto dan perusahaan jasa keuangan untuk menyamarkan dana hasil kejahatan.

Berikut adalah beberapa kasus signifikan dimana analisis PPATK berperan penting dalam pengungkapan TPPU seperti kasus judi online, PPATK secara aktif memantau perputaran dana judi online yang pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun. Data dan analisis PPATK mengenai skema pencucian uang dalam bisnis ini diserahkan kepada Polri dan lembaga terkait untuk ditindaklanjuti. Salah satu kasus perjudian online yang juga terbukti tindak pidana pencucian uang yakni kasus judi online terbesar disumut milik Apin BK.

PPATK menelusuri aliran perbankannya berkenaan dengan penerapan pasal TPPU. Kemudian TPPU Narkotika, PPATK berkolaborasi erat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri dalam mengungkap jaringan TPPU dari hasil kejahatan narkoba. Dan kasus korupsi, tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana asal terbesar dari TPPU di Indonesia, dengan total nominal transaksi terkait korupsi yang diidentifikasi PPATK mencapai Rp 984 triliun pada tahun 2024. Temuan ini menjadi dasar bagi KPK dan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan.

Jurnal TUGAS DAN WEWENANG PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG,
– Undang-Undang  No.  15  Tahun  2002Jo.     Undang-Undang     No.15 Tahun   2003   tentang   Tindak Pidana Pencucian Uang.

Comments

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses