Berita Sumut

Peta Provinsi Sumteng Harus Dirumus Ulang

Fahrizal Efendi Nasution,SH
Fahrizal Efendi Nasution,SH

 

JAKARTA (Mandaiing Online) : Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara nampaknya harus memperhatikan kembali luas wilayah dan jumlah penduduk untuk mencapai syarat minimal.

Hal itu diketahui dari hasil pertemuan antara anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Dapil Sumut 7 dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Anggota DPRD Sumut, H. Fakhrizal Efendi Nasution,SH kepada Mandailing Online melalui sambungan telefon usai pertemuan di Kemendagri, menyatakan bahwa pemekaran daerah merujuk kepada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengganti UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah lama.

Fahrizal mengungkapkan, pihak Kemendagri merujuk UU 23/2014 disebutkan bahwa berdasarkan persyaratan dasar kewilayahan ditetapkan berdasar luas wilayah minimal (LWM) dan jumlah penduduk minimal (JPM).

Untuk Sumatera Utara berada dalam kelompok 1 berdasarkan pendekatan kesatuan kawsan pulau.

Pihak Kemendagri dalam pertemuan itu memberikan rujukan data tahun 2015, yakni pembentukan Provinsi Bangka Belitung sebagai pemekaran provinsi dimana syarat wilayah minimal calon provinsi baru adalah 28.140,5 Kilometer persegi, setara dengan 2.840.000 hektar. Sedangkan dari sisi persyaratan jumlah penduduk minimal adalah sekitar 3,4 juta jiwa.

Berdasar syarat minimal yang ditetapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 itu, maka calon provinsi Sumatera Tenggara (Sumteng) diyakni harus kembali merevisi kembali luas wilayah dan jumlah penduduk.

Sebab, berdasar data Kemendagri, luas wilayah calon Provinsi Sumteng sekitar 18.896,50 Km persegi dengan jumlah penduduk sekitar 1.500.000 jiwa. Itu meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimepuan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara.

Oleh karena itu, Fahrizal menghimbau semua pihak di 5 kabupaten/kota ini harus kembali duduk bersama menggodok luas wilayah dan jumlah penduduk ini. Termasuk lobi-lobi kepada kabupaten/kota tetangga yang memiliki kultur yang sama untuk bergabung dalam Sumteng.

Kawasan Labuhan Batu raya dimungkinkan dari sisi kultural untuk memperkuat barisan Provinsi Sumteng.

Semua pihak harus seraya menunggu pencabutan moratorium pemekaran daerah otonom.

Dalam hal ini, Fahrizal berharap agar wacana ibukota tidak diperrumit demi kelancaran pemenuhan syarat minimal pendirian provinsi.

Fahrizal menyatakan keoptimisannya bagi pendirian Provinsi Sumteng. Sebab, dari sisi peluang, calon Provinsi Sumteng sudah masuk dalam kelompok 22 di dalam Ampres (Amanat Presiden) tahun 2013 semasa Prsiden Susilo Bambang Yodhoyono.

Syarat dari sisi sosial dan keamanan juga terpenuhi.

Fahrizal mengungkapkan, berdasar data Kemendagri, hingga ini terdapat 546 usulan daerah otonomi baru di Indonesia, 8 diantaranya provinsi. Pemekaran masih tertunda oleh moratorium pemekaran daerah.

Proses moratorium ini berada di tangan DPOD (Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah) yang diketuai Wakil Presiden RI. Semantara Kemendagri hanya di tataran teknis.

Artikel terkait : Pembentukan Provinsi Sumteng Mendesak, DPRD Sumut Desak Moratorium Dicabut

Di dalam pertemuan antara anggota DPRD Sumut dengan Kemendagri itu juga membicarakan masa transisi provinsi baru. Dimana terungkap bahwa selama 3 tahun provinsi baru berada dalam masa transisi.

Di masa transisi itu, pemerintah provinsi baru melakukan tugas utama yakni pembangunan perkantoran dan pelaksanaan pemilihan gubernur devenitif.

Pembiayaan selama transisi itu ditanggung oleh gabungan APBD provinsi induk dan masing-masing APBD kabupaen/kota yang tergabung dalam provinsi baru tersebut. Tidak ada dana hibah kucuran APBN.

 

Perubahan isi oleh Tim Redaksi : Paragraf 4 dan 5 adalah paragraf tambahan setelah perubuahan isi berita pada Jum’at (12/7/2019). Sedangkan pargraf 6 mengalami perubahan isi. Demikian maklumat ini kami beritahukan kepada pembaca yang budiman.

 

Peliput : Dahlan Batubara

 

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.