Tunggu Pertemuan Dimediasi Polres
TAPSEL- Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Andalan Napa (KTAN), Angkola Selatan yang menggelar aksi demo dengan bertahan di pinggir jalan Simpang Jalan Napa, akhirnya membatalkan niatnya. Ini setelah adanya janji Polres Tapsel yang akan memediasi warga dengan pihak perusahaan dan pemerintah.
Bendahara KTAN Baginda Harahap menuturkan mereka bersedia tidak menginap di pinggir jalan Simpang Jalan Napa, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel karenakan pihaknya mau menerima upaya dari Polres Tapsel yang akan memediasi KTAN dengan perusahaan dan juga pemerintah yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Waktunya pastinya memang belum ada disampaikan, namun dijanjikan dalam waktu dekat,” ucapnya.
Namun, lanjut Baginda, jika nantinya mediasi itu bohong dan tidak jadi dilaksanakan, maka pihaknya akan kembali berdemo dan akan menurunkan seluruh anggota KTAN untuk mendesak pihak perusahaan agar mengembalikan lahan mereka.
Camat Angkola Selatan Zamhir menegaskan dirinya sudah melaporkan peristiwa tersebut kepada Bupati Tapsel Syahrul M Pasaribu. Dikatakan Zamhir, rencananya Bupati Syahrul juga akan hadir dalam pertemuan yang dimediasi oleh Polres Tapsel.
“Dapur umum sudah dibuka dan warga tidak ada lagi yang bertahan di lokasi demo, semuanya sudah kembali. Semua ini berkat upaya persuasif yang kita sampaikan ke warga dan juga adanya upaya Polres melalui Kapolres Tapsel yang akan memediasi pihak bertikai,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam KTAN Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel, berunjuk rasa dengan cara bertahan di pinggir jalan Simpang Jalan Napa dan membuka dapur umum, Selasa (10/1) pagi. Warga juga mengancam bertahan selama seminggu di sana.
Aksi ini merupakan bentuk protes kepada pihak Perusahaan ANJ Agri Siais yang mereka tuding telah menggarap lahan warga di Dusun Paraupan, Kecamatan Angkola Selatan.
Menurut penasehat KTAN H Maraganti Harahap, Sekretaris M Ridwan Harahap dan Bendahara Baginda Harahap, pada awalnya aksi protes terhadap perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut akan dilakukan dengan memortal jalan sembari menghentikan setiap kendaraan bermuatan sawit milik PT ANJ Agri Siais.
Namun, atas upaya persuasif dan dialog yang dilakukan Kabag Ops Kompol Jamal Siregar, Danramil Siais Kapten Inf Asrizal, Camat Angkola Selatan Zamhir, Anggota DPRD Tapsel Harmeni Batubara dan lainnya, akhirnya warga membatalkan aksinya.
Massa hanya berorasi dengan mengusung spanduk atau poster yang memuat desakan agar pihak perusahaan segera mengembalikan tanah yang mereka klaim milik warga. Usai menggelar orasi, massa kemudian memenuhi undangan pihak ANJ Agri Siais difasilitasi Muspika setempat, untuk mengikuti dialog di aula kantor Camat Angkola Selatan.
Dalam dialog terbuka tersebut, Ridwan Harahap meminta agar masalah sengketa lahan dilihat dari sisi kemanusiaan dan historis keberadaan Desa Napa yang telah berdiri sebelum Indonesia merdeka.
Menanggapi pernyataan KTAN tersebut, Public Relation PT ANJ Siais Try Hidayat mengungkapkan, pihaknya tidak bisa memberikan jawaban atas klaim warga terhadap tanah yang masuk HGU ANJ Agri Siais.
“ANJ tidak bisa memberikan putusan atas klaim lahan tersebut bahkan sekalipun tingkat direktur yang turun. Namun perlu diketahui, ANJ selalu mengikuti prosedur pemerintah hingga mendapatkan HGU. Jika warga punya bukti-bukti baru mengenai kepemilikan lahan ini. Kami persilakan untuk membuktikan dalam jalur hukum. Bila masyarakat miliki surat bupati tahun 1997, kami juga memiliki dokumen resmi HGU dari pemerintah dan kita mengikuti seluruh prosedur dari pemerintah,” jelasnya.
Kerja Sama Kunci Sukses
Sementara, dalam pres relisnya kepada wartawan, pimpinan PT ANJ Agri melalui Coordinator Public Affair PT ANJ Agri Tri Hidayat didampingi External Relation Officer Safari Kelana Putra, General Manager PT ANJ Agri Siais Ir Agus Sebayang menyampaikan, sebagai bagian dari masyarakat yang patuh terhadap hukum yang berlaku, PT ANJ Agri mengimbau pengunjuk rasa serta masyarakat sekitar perkebunan ANJ Agri untuk menghormati keputusan hukum yang telah memberikan status HGU kepada salah satu anak perusahaannya yaitu PT ANJ Agri Siais.
Dijelaskannya, berdasarkan sertifikat HGU yang dikeluarkan oleh BPN Pusat Nomor : 01/tanggal 11 November 2004 Jo SK BPN Nomor 123/HGU/BPN/2004 tanggal 28 Oktober 2004, areal seluas sekitar 8.000 hektare yang berlokasi di Desa Pardomuan Kecamatan Kecamatan Angkola Selatan (dulunya Kecamatan Siais) Kabupaten Tapsel ditetapkan sebagai lahan perkebunan.
“Saling menghormati dan bekerja sama di bawah payung hukum adalah kunci sukses mencapai kesejahteraan bersama bagi masyarakat, bangsa dan negara,” paparnya. (phn.metrotabagsel)
Pos-pos Terbaru
Most Used Categories
- Seputar Madina (4,793)
- Berita Sumut (1,418)
- Seputar Tapsel (439)
- Berita Nasional (917)
- Artikel (720)
- Berita Foto (255)
- Budaya (252)
- Politik Madina (245)
- Pendidikan (173)
- Dakwah (150)