MADINA – Penetapan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang, Kabupaten Mandailing Natal, harus sinergis dengan ketersedian anggaran untuk membiayai semua rangkaian tahapan.
“Jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada Madina akan dilaksanakan pada tahun 2011, yang diupayakan dibiayai dengan APBD Madina 2011,” tegas, Pejabat Bupati Madina, Aspan Sofyan Batubara, siang ini.
Dikatakan, pengalokasian anggaran pemungutan suara ulang, agar ditampung pada perubahan APBD tahun 2010, berdasarkan hukum pembiayaan Pilkada harus sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 44 tahun 2007, tentang pedoman pengelolaan belanja pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, sebagaimana dirubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 tahun 2009.
Disamping itu kata Aspan, dalam menyusun tahapan pemungutan suara ulang, KPU Madina harus mengacu kepada regulasi yang dikeluarkan oleh KPU Pusat, sebagaimana tertuang dalam peraturan KPU nomor 62 tahun 2009 tentang pedoman penyusunan tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada.
“Serta surat dari KPU nomor 463/KPu/VII/2010 tertanggal 16 Agustus, tentang petunjuk tekhnis pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam Pilkada Madina tahun 2010, yang dalam perencanaan KPU Madina berdasarkan regulasi, dibutuhkan waktu maksimal 6 bulan dari awal tahapan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah,”kata Aspan.
sumber:waspada