Seputar Madina

Pj Bupati Madina Sampaikan Pengantar RPAPBD 2010

Panyabungan,
DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar rapat paripurna dengan agenda pembacaan pengantar nota keuangan dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2010 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Panyabungan, Kamis (14/10/2010).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Madina As Imran Khaitami Daulay dan dihadiri Pj Bupati Madina Ir Aspan Sofian Batubara MM, Anggota DPRD Madina serta Kepala SKPD Madina.

Pj Bupati dalam menyampaikan pidato Pengantar Nota Keuangan RPAPBD mengatakan, RPAPBD 2010 telah dibagi menjadi tiga. Pertama pendapatan daerah yaitu semua penerimaan daerah yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang akan menjadi penerimaan daerah yang dicapai melalui rencana kerja dan penggalian sumber penerimaan daerah.

Kedua, belanja daerah adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang akan menjadi pengeluaran daerah sebagai pagu tertinggi dan yang dialokasikan untuk setiap kegiatan yang telah direncanakan. Dan yang ketiga, pembiayaan yaitu semua transaksi keuangan untuk menutupi defisit yang terjadi karena pendapatan daerah lebih kecil dibanding dari belanja daerah.

Lanjut Aspan, RPAPBD TA 2010 untuk kelompok pendapatan adalah sebesar Rp 601.209.402.526. Apabila dibandingkan dengan APBD murni sebesar Rp 537.219.690.239, berarti mengalami peningkatan sebesar Rp 63.989.712.287,00 atau 11 %.

“Dapat kami jelaskan di depan Anggota DPRD Madina di ruang paripurna ini, bahwa dana penyesuaian dan otonomi daerah, Dana Penguatan Desentrasilisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah (DPDF dan PPD) sebesar Rp 21.697.002.883. Dana Penguatan Infarastruktur dan Prasarana Daerah (DPIPD) Tahun 2010 sebesar Rp 11.646.000.000 serta dana tambahan penghasilan bagi guru PNSD sebesar Rp 25.076.469.000, telah kami anggarkan pada perubahan penjabaran APBD TA 2010 dengan Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 12a,” ujar Aspan.

Kemudian untuk menjamin terlaksananya kegiatan dan anggaran yang alokasinya ditetapkan sesudah perda tentang APBD ditetapkan, maka sambil menungggu perubahan perda tentang APBD, pemerintah daerah dapat melaksanakan program dan kegiatannya dengan peraturan dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD.

Masih kata Aspan, total belanja daerah adalah Rp 626.730.760.047, pada APBD murni TA 2010 sebesar Rp 538.001.736.639 atau mengalami peningkatan sebesar Rp 88.729.023.408 yang meliputi belanja tidak langsung sebesar Rp 383.321.771.423 dan belanja langsung sebesar Rp 243.408.988.624. Jadi data yang diperoleh dari pengurangan defisit dan pembiayaan netto, APBD Madina defisit dengan silpa negatif sebesar Rp 19.756.665.494,14, jelasnya. (BS-026)
sumber: beritasumut

Comments

Komentar Anda