MEDAN (Mandailing Online) – Terkait persoalan pemasangan pipa limbah sisa proses ke Sungai Batangtoru, Tim Advance sepakat dibentuk untuk menuntaskan permasalahan antara warga dan PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Desa Aek Pining, Batangtoru, Tapanuli Selatan (Tapsel).
Demikian salah satu hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Propinsi Sumut yang dipimpin Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST, di atas kapal KRI Boa milik Danlantamal I Belawan, Selasa (18/9), yang dipaparkan Gatot Pujo Nugroho kepada wartawan.
Sebelumnya PT Agincourt Resources mengemukakan apabila pemasangan pipa pembuangan air sisa proses (limbah) ke Sungai Batangtoru tak kunjung bisa dilakukan pekan ini, maka akan menghentikan proses produksi (processing) tambang emas Martabe, dimana akan berakibat ribuan karyawan akan dirumahkan.
Perusahaan ini telah menunda pemasangan pipa limbah itu karena ribuan masyarakat setempat mengajukan keberatan dengan berunjukrasa. Aksi tersebut mengakibatkan pecah bentrok antara masyarakat dengan petugas dari kepolisian dan pihak keamanan perusahaan milik investor asal Hongkong itu. Bahkan masyarakat tetap menolak pemasangannya meski Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut menyatakan limbah tambang emas itu masih aman bagi lingkungan.
Tim Advance yang baru dibentuk dikoordinir oleh Badan Kesbangpolinmas Sumut, bertugas meneliti permasalahan yang timbul, yakni tentang tempat pembuangan dan penolakan warga terhadap limbah Agincourt, penyaluran dana CSR dan terjadinya miskomunikasi antara perusahaan dengan warga.”Tim ini semacam tim awallah, yang mulai bertugas turun ke Batangtoru Kamis 20 September 2012. Hasil kinerja tim ini menjadi masukan bagi FKPD untuk langkah penyelesaian masalah berikutnya,” kata Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho.
Selain Plt Gubsu, rapat itu diikuti Danlantamal I Belawan Laksma TNI Bambang Soesilo, Ketua DPRD Sumut H Saleh Bangun, Pengadilan Tinggi Sumut DR Hj Marni Emmy Mustafa SH MH, Wakapoldasu Brigjen Pol Drs Cornelis Hutagaol, Kepala BIN Daerah Sumut, Sekdapropsu H Nurdin Lubis, mewakili, Kodam I/BB, Kajati Sumut, Pangkosekhanudnas III, Dan Lanud dan Bupati Serdang Bedagai.Kemudian Asisten Pemerintahan Setdapropsu Hasiholan Silaen, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut Hidayati, Kadistamben Untungta Kaban, Kadis Perikanan Zulkarnain, Kabankesbangpolinmas Eddy Sofyan, Inspektur Dzaili Azwar dan sejumlah pimpinan SKPD lainnya.
Selain itu, FKPD juga menyepakati agar saham yang saat ini dimiliki Pempropsu dan Pemkab Tapsel di Agincourt sebesar 5%, ditambah hingga batas maksimal 10%. Latar belakang usulan penambahan porsi saham ini menurut FKPD, kata Gatot, karena prinsip kebersamaan di Sumut.
“Memang tidak ada dalam kontrak karya dengan Agincourt itu soal pembagian saham. Namun sebagaimana yang terjadi di banyak perusahaan, kami kira hingga batas 10% saham, masih wajar,” katanya.
Ditanya usulan tambahan saham itu tidakkah nantinya menabrak ketentuan di perusahaan pertambangan, menurut Gatot sekali lagi karena prinsip kebersamaan yang terjalin selama ini.
Untuk upaya memuluskannya, FKPD sepakat membentuk tim negosiator yang dikoordinir Biro Hukum Setdapropsu dan melibatkan pakar hukum dari USU, Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Komisaris PT Agincourt Resources, Anwar Nasution, mengapresiasi dukungan Pemkab Tapsel dan Pempropsu terhadap operasional tambang emas Martabe tersebut selama ini. Dia mengemukakannya kepada wartawan, di Hotel JW Marriot, Medan, Jumat (14/9).
Anwar mengaku sudah pernah menerima usulan Plt Gubsu untuk penambahan saham dari 5% porsi kepemilikan saat ini. “Ada ketentuan yang mengatur tentang pertambahan dan pengurangan saham, begitu pun, usulan ini tetap menjadi perhatian dan catatan bagi Agincourt,” ujarnya. (medan bisnis)