PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Polres Madina didesak untuk lebih serius memproses pengaduan warga Desa Gunungtua Jae, Kecamatan Panyabungan.
Sebab, sampai kini pihak Polres Madina terkesan lamban menangani pengaduan warga.
“Pihak Polres kami harapkan bisa menyunggul LHP itu supaya proses bisa lanjut,” ujar Muhammad Rum didampingi Muhammad Daud dan beberapa warga kepada Mandailing Online, Jum’at (3/7/2020).
Daud mengungkapkan, pada tanggal 1 Juli 2020 delegasi warga yang berjumlah 11 orang telah bertemu dengan pihak Reskrim di Polres Madina.
Di pertemuan itu pihak polres mengaku proses penanganan pengaduan warga itu masih terkendala LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Inspektorat belum sampai kepada Polres Madina.
Delegasi warga sudah beberapa kali melakukan desakan dengan cara mendatangi Polres Madina sejak warga mengadukan kepala desa pada akhir Januari 2020.
Pengaduan warga itu memuat 8 poin berbagai dugaan kasus keuangan dan asset.
Secara administratif, Pemkab Madina telah memberhentikan sementara kepala desa Gunungtua Jae pada tanggal 14 April 2020 dan kemudian pemberhentian pada 10 Juni 2020.
Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Madina Nomor 141/0459/K/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Gunungtua Jae Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal yang ditandatangani Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution.
Surat keputusan itu memiliki dasar dasar pertimbangan sebagai konsideran-nya, antara lain Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Madina Nomor 017/LHP/R/2020 tanggal 21 Pebruari 2020.
Peliput : Dahlan Batubara