Seputar Madina

Polres Madina Sosialisasi Bahaya Merkuri


Panyabungan,

Polres Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan tokoh agama sepakat memberikan sosialisasi bahaya merkuri (air raksa-red) terhadap kesehatan manusia dalam jangka pendek dan panjang baik terhadap warga yang bersentuha, galundung, air raksa, kuik, aula mapolres madina, hutabargot, kota panyabungann langsung juga dengan warga yang menghirup udara.

Termasuk bahayanya terhadap mengkonsumsi makanan yang terkontaminasi dengan merkuri tersebut. Sebab, saat ini marak sejumlah pengusaha galundung (penggiling batu-red) di Kecamatan Hutabargot dan Panyabungan yang membuang limbahnya ke aliran sungai tanpa memiliki Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).

“Karena mengakibatkan kerusakan pada sistem saraf, ginjal, paru dan janin walau dampak tersebut akan terjadi pada 5-10 tahun yang akan datang,” sebut Kapolres Madina AKBP Hirbak Wahyu Setiawan SIK bersama sejumlah jajarannya di Aula Polres Madina dengan menghadirkan instansi terkait terhadap dampak lingkungan yang terjadi akibat galundung memakai merkuri dipaparkan kepada tokoh agama dan masyarakat, Kamis (31/3) sore.

Dikatakannya, maraknya pembuatan galundung memakai merkuri untuk memisahkan batu dengan logam mulia (emas-red) di berbagai tempat tanpa melihat aspek dan dampak yang diakibatkan kepada warga. Limbanya dibuang ke sungai, sehingga mencemari sungai Simalagi dengan Sungai Sarakan.

Kini galundung tersebut juga sudah menjamur di Kota Panyabungan dengan memberikan keuntungan kepada ratusan orang manusia berdampak penyakit kepada ribuan warga di masa sekarang dan yang akan datang.

Disebutkannya, galundung ini muncul setelah marak tambang emas liar di Kecamatan Hutabargot sehingga ratusan orang berbondong-bondong ke lokasi tersebut walau bukit tersebut kawasan hutan lindung dan TNBG demi mendapatkan logam mulia bernilai tinggi di tengah-tengah sulitnya ekonomi saat ini.

“Kita belum melakukan penegakan hukum terhadap sejumlah warga yang membuat galundung di pinggiran sungai atau di tengah-tengah perkampungan, sebab keduanya sama-sama punya dampak negatif terhadap kesehatan warga, karena bahaya merkuri tersebut bukan hanya menyerang manusia lewat penggunaan air. Melainkan dengan uap yang mencemari udara sehingga terhirup oleh manusia juga bias mengakibatkan penyakit belum lagi tanaman serta hewan yang mengkonsumsi merkuri tersebut jika di konsumsi warga juga akan terserang penyakit gatal-gatal dan cacat bagi bayi yang baru lahir,” katanya.

Sementara Kabid Pengendalian Kesehatan Dinas Kesehatan, Rusdi Nasution dalam kesempatan tersebut memaparkan, bahaya pemakaian merkuri sejumlah pengusaha galundung di kecamatan Hutabargot dan Kota Panyabungan yang bisa mengakibatkan kematian terbukti hingga saat ini sudah 13 pasien terdata di sejumlah puskesmas dan RSU Panyabungan yang mengalami gangguan kulit akibat dari merkuri tersebut.

“Kita harus segera mengantisipasi bahaya peyakit diakibatkan merkuri tersebut, sebab tergantung daya ketahanan tubuh yang menunjukkan penyakit di kenai merkuri ini sehingga dari diri pribadi, keluarga, tetangga serta masyarakat lainnya.

Kepala Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan, Ir Miswar Ependi juga mengatakan, setiap orang berhak berlingkungan sehat dan besih dan itu tertuang di dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga kita bisa melarang dan mengadukan siapa saja yang memberikan pencemaran terhadap lingkungan.

“Namun di daerah beradat dan beragama ini kita masih mengedepankan rasa kekeluargaan karena satu samal lain masih bertauatan hubungan keluarga sehingga dengan memberikan sosialisasi terhadap dampak lingkungan diakibatkan sejumlah galundung sudah bertaburan dimana-mana tidak hanya di kecamatan Hutabargot melainkan di Panyabungan sendiri membuang limbahnya kemana saja arahnya,” sebutkan Miswar. (man)
Sumber : Analisa

Comments

Komentar Anda