Oleh: Riani,S.Pd.I
Guru di Medan
Angka kemiskinan di Indonesia masih cukup tinggi. Ditambah harus berhadapan dengan wabah covid-19 yang hingga kini belum sirna, diperkirakan bisa bertambah. Bukan hanya kaum laki-laki yang banyak kehilangan pekerjaan. Tak jarang, perempuan pun harus ikut terjun mencari nafkah demi untuk kebutuhan hidup.
Seorang nenek dan cucunya viral di sosial media. Awalnya hal ini karena warganet mengunggah sebuah video badut saat tengah malam. Badut tersebut terlihat lelah hingga duduk di pinggir jalan. Tampak ada seorang anak kecil yang mengintip dari belakang lalu ke depan pangkuan badut tersebut. Kejadian ini membuat perekam terenyuh sehingga turun untuk membagikan kotak makanan. Ketika badut tersebut membuka kostumnya, ternyata ia adalah seorang nenek-nenek. Nenek dan cucunya pun tampak bahagia saat menerima bantuan dari perekam. Minggu (28/3/2021).
Sungguh miris potret kemiskinan di negeri ini. Di satu sisi, rakyat mengais rezeki demi sesuap nasi. Namun yang menyesakkan dada, di sisi lain, gaya hidup penguasa yang menampilkan kemewahan, dari mulai gaji tinggi hingga mobil mewah. Wajar jika mereka berebut untuk mendapatkan jabatan/kekuasaan.
Pemecahan masalah kemiskinan sejatinya menjadi prioritas utama. Pemerintah perlu mengantisipasi potensi peningkatan kemiskinan yang disebabkan akses pangan, termasuk akibat dari kehilangan pekerjaan. Akses pangan yang tidak terpenuhi dikarenakan kebijakan yang kurang berpihak pada rakyat, mulai dari impor kebutuhan pokok, hingga pengelolaan sumber daya alam yang dikelola oleh investor asing, sehingga mempersempit lapangan pekerjaan serta meningkatkan pengangguran dan kemiskinan. Ditambah hutang ribawi yang menambah kesengsaraan rakyat.
Islam dalam mengentaskan kemiskinan, keberhasilannya sudah terbukti di era gemilang islam. Pertama dalam sistem kepemilikan. Islam membagi kepemilikan menjadi: kepemilikan individu, kepemilikan negara dan kepemilikan umum.
Kepemilikan individu diakui karena merupakan bagian dari hak manusia untuk mempertahankan hidupnya. Kepemilikan individu diatur agar tidak menzalimi manusia lainnya. Karena itu, tidak boleh individu menguasai aset dan sumberdaya yang seharusnya masuk dalam kepemilikan negara atau pun kepemilikan umum.
Kedua pengembangan kekayaan atau investasi. Semua harus terikat syariat dengan sistem mata uang emas dan perak, tanpa riba, sehingga tercipta kemakmuran yang merata. Wallahu ‘alambish Shawab.