Artikel

Sistem Tak Menjamin Kesehatan

Oleh: Endang Pohan
Mahasiswi tinggal di Padang Lawas Utara

Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan vital masyarakat yang pelayanannya dijamin oleh negara. Berita viral pekan ini yang banyak tersebar melalui media di kalangan masyarakat, menyatakan seorang mantan atlet timnas bola Volli Putri  dan juga sebagai Serda TNI-AD, yang telah disahkan secara hukum di persidangan penggantian nama dan jenis kelamin di Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara. Hasil dari persidangan tersebut menyatakan bahwa mantan atlet tersebut disahkan secara hukum berjenis kelamin laki-laki, yang sebelumnya ia dinyatakan berjenis kelamin wanita (Kompas.com).

Mantan atlet tersebut telah berjenis kelamin wanita sudah 28 tahun lamanya. Perihal ini menimbulkan keperihatinan di kalangan masyarakat dan pemerintah, di mana kondisi yang dialami mantan atlet tersebut bukanlah karena  melakukan tindakan transgender atau mengalami kelamin ganda (ambigous genitalia). Hal yang menyebabkan terjadinya kondisi ini kepada mantan atlet timnas bola volly putri ialah mengalami kondisi penyakit yg dinamakan Hipospadia dimana suatu kelainan yang menyebabkan letak uretra pada bayi laki-laki menjadi tidak normal.  Kondisi ini hanya terjadi pada laki-laki, kelainan biasanya ada yang ringan dan yang sulit.

28 tahun lamanya ia telah menjalani aktivitas sebagi wanita, keterbatasan ekonomi dan keterbatasan pengetahuan tentang ilmu kesehatan di daerahnya menjadi penyebabnya. Mantan atlet tersebut bukanlah orang pertama yang mengalami kondisi ini, ada banyak mengalami kondisi demikian.

Kondisi seperti ini seharusnya tidaklah menjadi masalah, jika diatasi dan difasilitasi.

Namun, sistem tak menjamin itu semua. Walaupun adanya jaminan kesehatan/asuransi kesehatan, itu bukanlah hal yang dapat mempermudah masyarakat, akan tetapi banyak pengurusan yang membuat masyarakat kurang mengerti dan membuat rumit, dan walaupun jaminan kesehatan bisa didapati, pelayanan dan fasilitas pun kurang memuaskan/mendukung bagi masyarakat. Sehingga perihal tentang kesehatan pun berulang terjadi. Ini semua didasari atas penerapan hukum yang ada, dimana hukum yang dipakai tak sesuai dengan fitrah manusia sehingga mengakibatkan banyaknya yang bukan masalah menjadi masalah besar.

Pada masa keemasan Islam, sistem menjamin dan bertanggungjawab sepenuhnya dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai secara gratis dan bermutu tanpa jaminan kesehatan kepada masyarakat. Terbukti banyaknya ilmu-ilmu kesehatan dan kedokteran serta berdirinya rumah sakit yang modern dan tenaga medis yang profesional.

Tetapi hukum/sistem yang ada sekarang ini jauh dari penerapan aturan terbaik yakni akidah dan syariah Islam, tak ada hukum yang layak tegak dibumi ini selain hukum yang  berasal dari Allah, sebab manusia bersifat terbatas, aturan terbaik hanya berasal dari Allah.

Karena sesungguhnya tidak ada hukum yang paling adil dan baik dibandingkan dengan hukum Allah SWT.***

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.