Seputar Madina

Putusan MK: PSU di 3 TPS Pilkada Madina

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

JAKARTA (Mandailing Online) – Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada 3 TPS di Mandailing Natal.

TPS itu yakni TPS 1 Desa Bondar Panjang Tuo Kecamatan Muarasipongi. Kemudian TPS 1 dan 2 di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara.

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, Senin (22/3/2021) pada sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada.

Di amar putusan yang live secara virtual via youtube itu, MK juga memerintahkan agar pelaksana PSU di dua desa tersebut dilaksanakan oleh personil KPPS dan PPK yang baru.

Rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh KPU Madina di ketiga TPS itu pada Pilkada 9 Desember lalu dibatalkan oleh MK.

PSU dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan MK tersebut.

Peliput: Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.