Rabu, 18 Feb 2026
light_mode

Ratusan Guru Menanti Transfer Tunjangan Fungsional

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 25 Sep 2010
  • print Cetak

Sebanyak 923 guru non pegawai PNS yang bernaung di bawah lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menanti dana tunjangan fungsional guru non PNS dari Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN), ditransfer ke rekening bank masing-masing.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kemenag Madina, Drs H Muksin Batubara MPd, melalui Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (Mapenda), Drs Abdus Saman, kepada METRO, Jumat (24/9).

Abdus Saman menambahkan, Kantor Kemenag Madina sudah menyerahkan segala sesuatu yang berkaitan dengan persyaratan administrasi pencairan tunjangan yang bersumber dari APBN tersebut ke KPPN Padangsidimpuan (Psp).

Dan sesuai dengan petunjuk pelaksanaannya (Jutlak), Kantor Kemenag di Tabagsel akan menyerahkan persoalan administrasi ke KPPN, dan pihak KPPN sendiri yang akan mentransfer dana tersebut ke rekening para guru penerima dana fungsional.

Meski demikian, pihaknya belum memeroleh kabar apakah ada administrasi yang kurang atau bagaimana. Namun, Kemenag Madina memastikan bahwa dana tersebut akan masuk ke rekening guru dalam waktu dekat.

Saman menambahkan, jumlah guru yang berhak menerima dana fungsional selama 6 bulan ini sebanyak 923 orang, dengan besaran Rp250 ribu per bulan dengan total sebesar Rp1,5 juta per guru. Jumlah ini dikurangi dengan jumlah penerima tahun 2009 lalu yang berjumlah lebih dari 1.100-an guru.

“Penyebab dikuranginya jumlah penerima tersebut untuk penyesuaian anggaran supaya lebih objektif penggunaannya untuk menghindari rekayasa SK mengajar,” sebutnya.

Untuk itu, lanjut Kasi Mapenda, syarat utama bagi penerima tunjangan fungsional harus memiliki SK mengajar selama 2 tahun terakhir dan si guru aktif sebagai tenaga pengajar di madrasah dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Di samping itu, bagi guru yang sudah berusia 60 tahun ke atas juga tak akan bisa sebagai penerima lagi. “Syarat lainnya adalah guru penerima fungsional juga harus memenuhi jumlah banyak jam mengajar di madrasah tempat dia bertugas. Dalam hal ini diutamakan bagi guru yang jumlah jam mengajarnya paling tinggi dibuktikan dengan SK,” tandasnya. (wan)
sumber: metrotabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Madina dalam Situasi Darurat

    Madina dalam Situasi Darurat

    • calendar_month Sabtu, 18 Des 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Intensitas curah hujan yang cukup tinggi dalam beberapa hari ini mengakibatkan terjadinya luapan sungai di beberapa wilayah Mandailing Natal (Madina). Madina pun dalam situasi darurat. Situasi darurat tersebut diketahui dari postingan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution pada laman Facebook Atika Azmi Utammi, Sabtu (18/12). Atika menuliskan, sejak semalam Pemkab dan […]

  • Dinas PUPR Madina Mulai Normalisasi Aek Singolot Pasca Banjir

    Dinas PUPR Madina Mulai Normalisasi Aek Singolot Pasca Banjir

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal mulai normalisasi sungai aek singolot di Panyabungan Selatan pasca meluapnya air sungai dua pekan lewat. Batuan dan kayu yang sempat membuat aliran sungai terhalang dibersihkan dengan menggunakan alat berat. Normalisasi sungai aek singolot tepatnya di Tanobato itu diperkirakan kelar selama 3 hari kedepan. Erwin Kepala Bidang […]

  • Korban Bentrok Karnaval Budaya HUT ke 78 RI di Madina Minta Panitia Tanggung Jawab

    Korban Bentrok Karnaval Budaya HUT ke 78 RI di Madina Minta Panitia Tanggung Jawab

    • calendar_month Kamis, 17 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Photo ( istimewa ) PANYABUNGAN( Mandailing Online ) Peristiwa bentrokan dua kelompok pemuda saat pelaksanaan karnaval budaya dalam memperingati HUT ke 78 RI di Mandailing Natal ( Madina ) Rabu 16/8/2023 membuat 5 orang warga Pidoli jadi korban. Korban minta Panitia tanggung jawab. Ke 5 orang itu adalah M Bakhtiar Pulungan (18) mengalami tusukan sejam, […]

  • Rakyat Tak Ingin Lagi “Pilih Kucing dalam Karung” ke Senayan

    Rakyat Tak Ingin Lagi “Pilih Kucing dalam Karung” ke Senayan

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Pengalaman publik menghirup kebebasan memilih wakilnya di parlemen tidak juga mendongkrak simpati bagi politisi Senayan. Publik menilai mereka yang pernah menjadi anggota DPR atau DPRD tidak terlalu layak untuk dipilih kembali menduduki kursi parlemen. Hasil jajak pendapat Kompas di 13 kota dua pekan lalu memperlihatkan publik cenderung menolak tiga jenis profesi untuk menduduki kursi legislatif. […]

  • BPBD: Belum ada potensi bencana di Sumut

    BPBD: Belum ada potensi bencana di Sumut

    • calendar_month Minggu, 19 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara belum menemukan atau mendeteksi kemungkinan adanya bencana di daerah itu, selain potensi kebakaran di sekitar pemukiman masyarakat. “Potensi bencana belum ada. Hanya kebakaran yang perlu diwaspadai,” kata Kepala BPBD Sumut Ahmad Hidayat di Medan, hari ini. Ia mengatakan, meski telah memasuki musim kemarau, Sumut tidak memiliki […]

  • Dugaan Rekayasa Kasus Mantan Dishut Tapsel Mulai Terungkap

    • calendar_month Senin, 2 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, Dugaan adanya rekayasa pada kasus pemalsuan surat dengan terdakwa SS mantan Kadis Kehutanan Tapsel dan HJ mantan pengelola PT. PLS mulai terungkap. Hal itu terlihat dalam sidang lanjutan register perkara No. 200/Pid.B/2012/PN.Psp yang digelar digedung Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Kamis (28/6) sore. Keterangan saksi-saksi maupun terdakwa HJ, ternyata kayu-kayu yang diklaim Pr dan Bud […]

expand_less