Berita Nasional

Renegosiasi 24 Kontrak Karya Ditargetkan Tuntas Akhir 2013

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan untuk dapat menuntaskan renegosiasi terhadap 24 Kontrak Karya pertambangan mineral hingga akhir 2013.

Seperti diungkapkan Sekretaris Ditjen Minerba, Harya Adityawarman, pemerintah harus menuntaskan renegosiasi terhadap 37 Kontrak Karya pertambangan mineral, dan 74 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai amanat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Harya tak menampik, proses renegosiasi itu berjalan cukup lambat, karena memang para pihak harus mempelajari dengan seksama butir-butir yang diusulkan dalam renegosiasi. Hingga Desember 2012, baru dua Kontrak Karya yang menyetujui keseluruhan butir renegosiasi yang diusulkan pemerintah.

Sedangkan 31 Kontrak Karya lainnya, baru menyetujui sebagian klausul renegosiasi, dan empat Kontrak Karya belum menyetujui keseluruhan klausul renegosiasi. Dari PKP2B, hingga Desember 2012, 62 PKP2B menyetujui sebagian klausul renegosiasi. Sebanyak 12 PKP2B lainnya sempat menyetujui seluruh klausul renegoasiasi, namun saat ini masih mempelajari kembali klausul baru menyangkut penerimaan negara.

Meski demikian, Harya mengaku optimis hingga akhir Mei 2013 pihaknya mampu menyelesaikan renegosiasi, untuk 11 Kontrak Karya dan 11 PKP2B. “Kami targetkan pada akhir 2013 nanti, akan dapat menuntaskan renegosiasi terhadap 24 Kontrak Karya dan 52 PKP2B,” ujarnya pada Mei 2013.

Adapun klausul-klausul yang diajukan untuk dibahas dalam renegosiasi secara keseluruhan mencakup enam aspek. Yaitu luas wilayah, perpanjangan kontrak, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri, kewajiban divestasi, dan kewajiban menggunakan barang dan jasa dalam negeri dalam operasi pertambangan.

PT Agincourt Resources sebagai pengelola Tambang Emas Martabe, merupakan salah satu pemegang Kontrak Karya yang telah menyetujui seluruh klausul renegosiasi yang diajukan pemerintah. Ini ditandai dengan diberikannya izin operasi Martabe di atas wilayah Kontrak Karya Agincourt oleh Kementerian ESDM, hingga 30 tahun ke depan.(greatmartabe.com)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.