Seputar Madina

Ruas Jalan Jembatan Merah-Simpang Gambir Madina Masuk Klas III B


Panyabungan, Unit Pembuatan Regional Pembangunan Jalan Jembatan (UPRPJJ) Padangsidimpuan Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa ruas jalan provinsi antara Jembatan Merah – Simpang Gambir Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masuk dalam klas III B dengan demikian ruas jalan ini

hanya bisa dilewati kendaraan berat maksimal 8,16 Ton.

Demikian disampaikan Kadis Perhubungan Madina Drs. Parulian Nasution melalui Kabid Sarana Perasarana Gading Nasution ST, kepada wartawan, Jum’at (26/11) kemarin setelah menerima surat pemberitahuan dari UPRPJJ tersebut.

Dalam surat itu penetapan klas jalan di Sumatera sudah tertuang dalam SK.Menteri Perhubungan Nomor: KM.1. Tahun 2000 menjelaskan bahwa ruas jalan jurusan Jembatan Merah – Muarasoma – Simpang Gambir, dan jurusan Simpang Gambir – Natal menetapkan lebar kenderaan maksimal 2,5 Meter Panjang 12 Meter dan berat maksimal 8 Ton.

“Selama ini banyak pengaduan dari masyarakat 8 kcamatan dari 23 kecamatan tentang banyaknya kendaraan yang melintas melebihi tonase, sehingga jalan baru dibangun sudah hancur. Nah dasar dari inilah kita juga menyurati pihak Propinsi dan sesuai dari SK. Manteri Perhubungan itu, dan kita sudah menerima penjelasan tentang klas jalan ini,” jelasnya.

Sebelumnya Pj.Bupati Madina Aspan Sofian ketika meninjau jalan longsor di Muara Soma menyetop kenderaan yang dianggap melebihi tonase. “Baru-baru ini bapak Bupati saat meninjau lokasi longsor tersebut melihat secara jelas mobil yang beratnya melebihi, Memang jalan ini merupakan wewenang Provinsi kita hanya bersifat kordinasi, karena itulah kita juga sudah membuat beberapa rambu larangan di beberapa titik untuk memperingati pengguna kendaraan agar tidak melewati ruas jalan ini apabila melebihi tonase,” ujarnya.

Plt.Kepala UPRPJJ Padangsidimpuan/Kotanopan Madina Ali.Nawi Harahap ST membenarkan surat pemberitahuan tersebut. “Kita berharap dengan surat pemberitahuan ini agar sama – sama kita jaga, dan kami berharap kerjasama agar jalan ini tetap terjaga ketahanannya sehingga memperlancar arus transportasi di daerah ini,” terangnya.

Marahalim warga Batang Natal Muara Soma mengatakan, masyarakat selama ini hanya bisa pasrah ketika dilewati kenderaan dengan muatan yang melebihi tonase yang ditetapkan.

“Kita hanya bisa berharap kepada pemerintah agar dengan tegas menerapkan peraturan tersebut, jangan pilih bulu begitu juga dengan Dinas Perhubungan Propinsi Sumatra Utara sebagai yang berwenang untuk tidak meloloskan kenderaan yang melebihi muatan dari ketentuan. Agar ruas jalan ini tetap bagus tidak cepat hancur lagi seperti selama ini,” harapnya. (sah)
Sumber : Analisa

Comments

Komentar Anda