Seputar Madina

Sah! UMK Madina ditetapkan Rp.2.911.736

Kepala Dinas Tenaga Kerja Madina Erman Gafar ( fikri )

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/911/KPTS 2023 Upah Minimum Kota Atau Kabupaten Mandailing Natal( Madina )  ditetapkan senilai Rp.2.911.736.

Sebelumnya, Pada bulan November 2023 lalu. Dewan Pengupahan Kabupaten Madina membuat membuat rekomendasi upah minimum di angka Rp.2.911.736. Yang secara langsung di tanda tangani Bupati Madina H.M. Ja’far Sukhairi Nasution. Kata Erman Gafar Kadisnaker Madina Rabu sore 6/12/2023.

“Kenaikan itu berdasar PP 51 serta Indeks tertentu dan hal lainnya. Dan setelah dirapatkan dewan pengupahan dan ditandatangani Bupati rekomendasi itu dibawa ke Provinsi dan ditindaklanjuti dengan ketentuannya,” ujarnya.

Menindaklanjuti suratnkeputusan itu, jelas Erman, pihaknya telah menyurati perusahaan perusahaan untuk mengikuti regulasi baru itu. Serta Mulai 01 Januari 2023 untuk diberlakukan.

Ketika ada yang melanggar regulasi itu tambah Erman. Agar para pekerja yang bekerja di perusahaan untuk segera melapor pada Disnaker Madina.

“Nanti kalo ada perusahaan yang tak memberlakukan aturan itu silahkan melapor ke Disnaker agar kita clearkan persoalan persoalanya dengan aturan aturan yang berlaku,” Tandas Erman Gafar.

Untuk diketahui pada 2023 lalu UMK Madina berada di angka Rp. 2.874.312,58. ( fikri )

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.