Sepanjang tahun 2025 ada 33 TKA di Madina, Didominasi Warga China

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pengakuan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Mandailing Natal Hingga November 2025 Ada 33 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diketahui melakukan pekerjaan di Perusahaan atau PT yang beroperasi di Madina. Data orang Asing bersumber dari pihak Imigrasi yang dilaporkan pada Disnaker dengan data yang fluktuatif. Kamis, (06/11/2025).
“Kalo datanya memang sampai ke kita dari Imigrasi belum sampai, hanya saja tadi kebetulan ada acara Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang diselenggarakan pihak imigrasi yang kita ikuti, mereka sampaikan ada 33 orang TKA yang tercatat di data mereka hingga November 2025 didominasi oleh Warga Negara China yang bekerja di PT SMGP,” Kata Lion Muslim STTP selaku Kepala Bidang Penempatan, dan Perluasan Kesempatan kerja (Penta).
Selain itu, disampaikan Lion para TKA itu di PT SMGP atau secara umum perusahaan joint venture (JV) tersebut memiliki sekitar 9 perusahaan, misalnya 9 perusahaan yang masing masing menyetor modal, teknologi, atau keahlian teknis.
“Ada sekitar 9 vendor PT SMPG. Seperti salah satunya PT Kaisan secara kapasitas di bagian pengeboran, lalu misal ada perusahaan lainnya yang mendistribusikan TKA, atau keahlian teknis lainnya,” Ujar Lion Pada Mandailing Online.
Terkait perusahaan lainnya seperti PT Sorik Mas Mining atau Perusahaan perkebunan lainnya kata Lion tak ada TKA. Ia mempertegas laporan TKA sifatnya fluktuatif (cendrung berubah ubah) atau tidak tetap. Dan, Timpora merupakan Sentral tentang bagaimana pengawasan orang asing yang membentuk Tim.
“Tugas (Disnaker) juga hanya bersifat memonitoring saja, kalau terkait pengawasan itu pihak Imigrasi atau Timpora. Jadi itu bentuk tim banyak, tak hanya Disnaker saja kan Disnaker sendiri pun tidak akan bisa, kalau disnaker tidak sampai mengawasi hanya memonitor. Kami (Disnaker) hanya mencek data keberadaan mereka saja, kalo lebih jauh tidak bisa, Sentralnya itu Timpora,” Ungkap Lion.
Diterangkan Kabid. Mereka (Vendor) yang menerima atau mendistribusikan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada perusahaan, namun dengan ketentuan pusat. Jadi, mereka tidak bekerja sendiri walaupun ada surt izin dari Kemenaker.
“Terkait retribusi, terdapat regulasi yang harus tetap dijalankan. Sebelumnya, hal ini telah disampaikan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan dilakukan koreksi terhadap penerimaannya. Berdasarkan ketentuan Kementerian, tenaga kerja asing (TKA) yang berada di Mandailing Natal hanya dapat dikenakan retribusi jika izin tinggalnya terdaftar di wilayah Madina. Sementara itu, TKA dengan izin tinggal lintas kabupaten atau provinsi berada di luar kewenangan daerah,” Tandas Kabid Penta.( fikri-farel)
