Seputar Madina

Sidang MK Pilkada Madina: Mutasi di PU Madina, Saksi Ungkap  Nota Dinas Tanggal Mundur

JAKARTA (Mandailing Online) – Seperti sudah diduga, proses surat-menyurat penggantian Ahmad Rizal Efendi (ARE) dari jabatan kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Madina, Sumut menggunakan tanggal mundur.

Setidaknya hal itu terucap dari seorang saksi pada persidangan di Ruang Panel II Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/2-2021). Sidang berlangsung mulai 13.30 sampai 18.16. Demikian dilansir Beritahuta.com.

Persidangan di MK ini merupakan lanjutan  pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepada Daerah (PHP-Pilkada) Madina dengan agenda pembuktian.

Sidang perkara teregistrasi Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Muhammad Jafar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi, paslon nomor urut 1 pada Pilkada Madina 2020.

Persidangan dihadiri secara luring (offline) kuasa hukum paslon nomor urut 1, Adi Mansar dan Guntur Rambe. Mereka menghadirkan sejumlah saksi, antara lain: Rahmat Daulay, aparatur sipil negara (ASN) aktif di Inspektorat Madina.

Dalam kesaksisiannya, Rahmat Daulay menjelaskan mengenai paslon petahana atau paslon H. Dahlan Hasan Nasution dan H. Aswin yang diduga melakukan pelanggaran dengan menggunakan kewenangannya melakukan mutasi jabatan tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Politisasi kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan hal yang tidak boleh dilakukan bupati incumbent antara lain melakukan kebijakan memihak, melakukan mutasi pejabat, menggunakan program kewenangan dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan paslon lain.

Rahmat Daulay menjelaskan, pada 21 Desember 2020 sore, ia menghadap Inspektur Inspektorat Madina. Dalam pertemuan di salah satu ruangan itu, juga hadir Ardiansyah, Plt kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Madina.

Mereka membicarakan mengenai ARE, mantan kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada PUPR Madina yang dimutasi jari jabatannya pada, 5 Agustus 2020.

Kepada panel hakim yang dipandu hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh bersama wakil Ketua MK Aswanto dan hakim konstitusi Suhartoyo, Rahmat Daulay  menyebutkan, pada pertemuan tersebut ia diminta membantu Rusmin, ketua Tim Pencari Ahmad Rizal Efendi, untuk membuat nota dinas dengan tanggal mundur guna menjawab surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Madina dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, saksi ahli pemohon, menjelaskan beberapa hal penting mengenai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Juga diterangkan soal netralitas penyelenggara pemilihan, netralitas kepala daerah, ASN, kepala desa, dan larangan penggantian jabatan.

Pelanggaran TSM ini, kata dia, mencakup unsur para pelaku-pelaku melakukan pelanggaran secara kerja sama yang nyata. Ada pemikiran serupa. Kerja sama nyata terjadi secara kolektif.

Dalam substansi permohonan a quo pada proses mutasi pejabat pemerintahan termasuk dalam pelanggaran TSM, sebab dilakukan secara sistematis.

Pembuatan surat dilakukan untuk membenarkan teguran yang diberikan Kemendagri dan Bawaslu merupakan hal yang sudah terencana.

Secara sistematis artinya pelanggaran telah direncanakan matang, terstruktur dan rapi. Masif merupakan meluasnya dampak dari kecurangan.

Dalam hal ini menurut Zainal, ada beberapa kemungkinan yang dapat dilakukan MK terhadap perkara Madina, seperti diskualifikasi, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan lainnya.

Sementara itu, saksi Ridwan Hutabarat, yang juga saksi yang diajukan paslon nomor urut 1, mengatakan pada hari pencoblosan di TPS-2 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina, sekitar pukul 11.00 terjadi pembicaraan antara KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan para saksi dari ketiga paslon.

Pada saat itu didiskusikan perihal pemenangan paslon nomor  2. Lalu, dilakukan penyamaan antara surat suara dan daftar hadir yang dilakukan KPPS dan PPS.

“Pihak KPPS, PPS serta Perlindungan Masyarakat (Linmas) mengambil surat suara yang kosong. Lalu, mencoblos sendiri paslon nomor 2,” kata saksi yang bekerja sebagai petani warga Desa Kampung Baru.

Dari 434 DPT di TPS-2 yang berada di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Kampung Baru, sejak pukul 08.00 hingga 11.00 baru 100 DPT yang sudah digunakan. Sehingga sisanya sekitar 200-an surat suara dicoblos sendiri oleh KPPS, PPS, dan Linmas.

Sumber: BERITAHUta.com/MKRI

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.