Seputar Madina

Izin Operasional SMGP Menciderai Hati Rakyat Madina

Petani dan anaknya yang pingsan sebelum tewas di gubuk sawah mereka dalam tragedi keracunan zat H2S di Sibanggor Julu pada 25 Januari 2021.

PANYABUNGAN(Mandailing Online) – Izin pengoperasian kembali sebagian aktivitas PT SMGP di Mandailing Natal, Sumut menuai protes dan kecaman dari sejumlah elemen masyarakat.

Izin dari Kementerian ESDM dinilai produk yang premateur, suatu kebijakan yang tidak populis atau tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

Bahkan pengoperasian secara terbatas PT SMGP diduga kuat telah melanggar standar dan aturan baku yang berlaku sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2017.

Itu ditegaska  Ketua PC GMPI (Generasi Muda Pembangunan Indonesia) Kabupaten Mandailing Natal, M. Irwansyah Lubis,SH dalam rilis pers saat akan menggelar diskusi ilmiah bertajuk “Ada apa dengan pengoperasian kembali PT SMGP?” yang diikuti sejumlah pemerhati lingkungan hidup dan kalangan aktivis muda Kabupaten Mandailing Natal, Senin (1/3/2021) di Panyabungan.

Pernyataan Irwansyah ini merujuk persetujuan Kementerian ESDM Republik Indonesia melalui surat  nomor T348/EK.04/DEP.T/2021 tertanggal 19 Februari 2021, yakni pengoperasian PLTP WKP Sorik Marapi Unit 1 (45 MW) Roburan Sampuraga.

“Kita menilai izin pengoperasian kembali PT SMGP sarat masalah dan kontroversi. Faktanya, sampai saat ini belum ada hasil audit menyeluruh yang dirilis oleh Kementerian ESDM terkait kecelakaan panas bumi di PLTP Sorik Marapi yang menewaskan 5 orang warga dan 52 orang lainnya terpaksa dirawat secara serius,” katanya.

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM RI, Harris, ST MT (baju batik) saat meninjau dimulainya pengoperasian PLTP WKP Sorik Marapi Unit 1 Wellpad A, pekan lalu.

Dijelaskan Irwan yang juga Sekretaris DPC PPP Kab Madina ini, bahwa investigasi menyeluruh dan hasil audit secara internal atau konsultan independent yang lebih mendalam, detail dan menyeluruh yang pernah dijanjikan oleh Kementerian ESDM pasca insiden gas maut H2S itu sangat ditunggu oleh publik, tetapi ternyata hasil akhir dari kajian audit yang utuh itu belum juga dirilis oleh Kementerian ESDM.

“Hasil audit yang konprehensif belum dirilis secara transparan oleh Kementerian ESDM, padahal udah lebih satu bulan pasca tragedi naas tersebut. Konon lagi kita bicara terkait sanksi tegas atas pelanggaran berat SOP dan mal operasional PT SMGP. Tetapi kenapa tiba-tiba udah diberi izin untuk beroperasi lagi? Ada apa ini. Hal ini sangat aneh dan mengagetkan publik. Terkesan ada praktek mal administrasi atau konspirasi elitis untuk “tancap gas” agar PT SMGP cepat beroperasi kembali” ujar Irwansyah yang mantan Sekjen DPP Ima Madina (Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal).

Ditambahkan juga, hasil audit menyeluruh dari Kementerian ESDM ini menjadi salah satu indikator layak tidaknya sebuah PLTP beroperasi kembali dan bukan suatu hal yang tabu untuk diketahui publik.

“Kita terus mendesak kementerian ESDM untuk mempublis hasil audit yang global terkait PT SMGP secara transparan. Baik dokumen izin, teknis, sosial, amdal/lingkungan, K3 dan lain lain. Sehingga hasil audit ini menjadi bahan pertimbangan untuk pemerintah pusat dalam mengambil keputusan” ujar Irwansyah.

Irwansyah Lubis,SH

Atas berbagai kejanggalan dalam operasi lanjutan PLTP Sorik Marapi ini, tutur Irwan pihaknya mengetuk nurani, kejujuran ilmiah, dedikasi dan profesionalisme kinerja dari Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM beserta para inspektur tambang untuk bekerja sesuai kajian akademis, data valid serta fakta ril di lapangan dan merilis secepatnya hasil audit terkait PT SMGP.

Ditegaskan Irwan yang mantan anggota DPRD Mandailing Natal bahwa sebelum terbitnya hasil audit dari kementerian, juga karena belum adanya sanksi tegas kepada PT SMGP serta belum adanya garansi bahwa PT SMGP telah menerapkan secara konsekwen seluruh rekomendasi (12 Point) hasil investigasi ESDM, maka penolakan atas beroperasinya PT SMGP adalah sebuah keniscayaan.

“Kita mengigatkan kepada kementerian ESDM bahwa nyawa dan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, ketimbang investasi berkedok kesejahteraan segelintir orang” tegas Irwan yang fungsionaris KAHMI (Korp Alumni HMI) ini.

Turut hadir dalam diskusi tersebut yakni Direktur Eksekutif Madina Institute Al Hasan Nasution, S.Pd, Sekretaris DPD KNPI Kab Madina Khairil Amri, SH, Ketua Umum DPP IMMAN Hapsin Nasution, Ketua Jam NU Samsul Hidayat Borotan, S.Pd, Ketua LSM Fokrat Aswardi Nasution, S.Pd, Ketua KLH Samhur Hasibuan, SH, Ketua PC Lingkar Muda Madani M. Sahnan Siregar, SH, Ketua LSM Concent Dahler Lubis, Ketua Presidium Almandily Abdul Wahab Dalimunthe, S.Pd, Sekretaris DPC GPK Rizky Agustinhar dan sejumlah aktivis muda lainnya.

Sekedar diketahui, 5 warga Sibanggor Julu tewas dan puluhan dilarikan ke rumah sakit dalam tragedi keracunan akibat zat H2S yang keluar dari sumur SMP-T02 untuk komisioning PLTP Sorik Marapi Unit II oleh pihak PT SMGP pada 25 Januari 2021 di Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumut.

Dan sejak Jum’at (26/2/2021) lalu pihak PT SMGP telah melakukan kembali aktivitas pembukaan sumur A-104 wellpad A yang berjarak sekira 300 meter dari sumur SMP-T02 menyusul terbitnya izin dari Kementerian ESDM. (Rel)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.