Seputar Madina

SKPD Pemkab Madina Dirampingkan Jadi 12

Panyabungan,

Reformasi birokrasi terus digulirkan Pj Bupati Mandailing Natal (Madina) Aspan Sofian Batubara. Rancangan peraturan daerah (Rapnerda) tentang penciutan jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersama rancangan peraturan tentang retribusi daerah diajukan pada rapat paripurna DPRD Madina, Kamis (11/11/2010).

Jumlah dinas daerah yang selama ini 18 unit akan dikurangi menjadi 12 unit saja dengan cara menggabungkan dinas-dinas yang sejenis secara fungsi. Kebijakan ini tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Bupati dalam nota pengantar ranperda itu menyatakan penciutan jumlah SKPD ini berdampak pada penghematan belanja sekitar Rp 6,5 miliar per tahun dari sisi tunjangan jabatan struktural. Penghematan itu belum termasuk dari sisi pembiayaan dan belanja kantor.

Beberapa dinas yang digabung meliputi penggabungan Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi menjadi satu. Dinas Pekerjaan Umum digabung dengan Dinas Cipta Karya. Kemudian Dinas Perindustrian Perdagangan Penanaman Modal, Dinas Koperasi UKM dan Dinas Pasar menjadi satu.

Selanjutnya Dinas Pemuda Olah Raga digabung dengan Dinas Pariwisata Seni Budaya. Dinas Pertanian digabung dengan Dinas Peternakan. Sementara itu, Dinas Pertambangan Energi dibentuk setelah selama ini hanya berposisi sebagai sub dinas di Dinas Pekerjaan Umum. Lalu, perubahan nomenklatur dan penambahan fungsi pada Dinas Perhubungan sehingga menjadi Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi.

Sementara itu, jumlah Asisten di sekretariat daerah yang selama ini berjumlah 4 Asisten menjadi 3. Yakni Asisten Tata Praja, Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan, Asisten Administrasi. Asisten Pembinaan Hukum dan Sosial dihapus.

Masih di sekretariat daerah, jumlah Bagian yang selama ini berjumlah 10 unit dikurangi menjadi 7 unit. Bagian Pemerintahan Umum dan Bagian Pemerintahan Desa digabung jadi satu. Bagian Hukum dan Bagian Organisasi digabung jadi satu. Bagian Humas, Sandi dan Telekomunikasi menjadi satu.

Secara umum, ada 14 ranperda yang diajukan Pj Bupati Madina dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Madina As Imran Kahytami Daulay tersebut. Ke-14 ranperda itu terbagi dalam 4 bagian, yakni ranperda tentang organisasi perangkat daerah, renperda tentang pembentukan desa-desa baru hasil pemekaran desa, perubahan status desa menjadi kelurahan dan penghapusan kelurahan, ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, ranperda tentang penetapan dan pengaturan lainnya seperti pembentukan Perusahaan Tirta Madina. (BS-026)

Comments

Komentar Anda