Artikel

Solusi Komprehensif Menangani Banjir agar Tak Berulang

Oleh: Nelly, M.Pd
Akademisi dan Aktivis Peduli Negeri

Banjir kembali melanda Kota Medan, Binjai dan Kabupaten Deli Serdang, Jumat (4/12/2020). Di sejumlah titik, air belum juga surut, masih ada rumah yang terendam hingga atap rumah. Khususnya yang ada di bantaran sungai. Informasi yang dihimpun, ada enam warga yang dinyatakan hilang di kawasan sunggai. Tiga orang sudah berhasil ditemukan. Sedangkan tiga lainnya masih dalam proses pencarian.

Kawasan yang diterjang banjir khususnya yang berada di bantaran Sungai Deli, Sungai Babura dan Sungai Belawan dan Sungai Bingai di Binjai. Air kiriman dari hulu tidak mampu tertampung sehingga meluap ke permukiman warga.

Saluran parit di depan rumah penduduk juga banyak yang tersumbat dan tidak berfungsi dengan baik, sehingga sebentar saja turun hujan, air telah tergenang di badan jalan di kota Medan.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi meninjau sejumlah lokasi banjir di Kota Medan. Dari pantauanya ada beberapa kejanggalan, khususnya di aliran sungai. Ini yang berpotensi akan membuat banjir setiap tahun. Kata Edy, dia sudah melihat ada yang sengaja meluruskan alur sungai untuk pembangunan. “Ini sungai Belawan seperti huruf C. Tapi saya lihat di google satelit, saya lihat ada yang meluruskan sungai untuk melakukan pembangunan rumah (Idn.times, 5/12/2020).

Banjir yang melanda kota Medan bukan kali ini saja, namun hampir setiap tahun saat musim penghujan maka banjir juga akan datang. Melihat kejadian ini melalui laman berita antaranews, didapat beberapa penyebab banjir yang sering melanda Kota Medan dan sekitarnya yaitu oleh faktor alam dan lingkungan, serta terjadinya penumpukan sampah di dalam Sungai Deli.

“Diperkirakan hampir 90 persen berbagai jenis sampah dibuang masyarakat ke Sungai Deli sehingga menimbulkan seringnya sungai itu meluap,” kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut. Akibat tertimbunnya sampah yang cukup banyak di dalam Sungai Deli itu, menurut dia, mengakibatkan palung sungai tidak mampu menampung debit air jika muncul hujan lebat.

Kemudian penyebab banjir lainnya adalah dikarenakan faktor alam, yakni terjadinya banjir besar di hulu sungai Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang dan Berastagi, Kabupaten Karo yang mengakibatkan meluapnya secara tiba-tiba Sungai Deli mau pun Sungai Babura yang membelah Kota Medan.

Selain itu, banyaknya rumah-rumah penduduk yang berdiri di bantaran Sungai-Sungai Deli, sehingga hampir setiap tahun terjadi banjir.

Ditambah lagi saluran parit di depan rumah penduduk juga banyak yang tersumbat dan tidak berfungsi dengan baik, sehingga sebentar saja turun hujan, air telah tergenang di badan jalan di kota Medan. Sementara penyebab banjir lainnya yang sering melanda kota yang dihuni lebih kurang 2,3 juta jiwa itu karena masyarakat menutup dengan semen trotoar yang berada di pinggiran jalan, sehingga terjadi penyempitan bagi saluran pembuangan air ke parit.

Akar Masalah Banjir

Jika ditelisik lebih jauh banjir ini sudah menjadi bencana tahunan yang terus berulang, namun berbagai kebijakan dan strategi baik dari pusat maupun daerah dalam mengatasinya tak kunjung menemukan solusi. Menurut beberapa pakar, hal yang paling dominan yang menyebabkan banjir adalah curah hujan yang tinggi dan tidak terserapnya air oleh tanah.

Curah hujan merupakan siklus alami yang terjadi, untuk memodifikasinya, maka perlu direkayasa dengan teknologi. Sedangkan tidak terserapnya air oleh tanah merupakan akibat dari tidak adanya tanaman yang tumbuh pada tanah tersebut. Jenis tanaman yang ada pun mempengaruhi penyerapan air pada tanah tersebut.

Sayangnya, sebagian besar lahan yang digunakan sebagai daerah resapan air justru dialih fungsikan menjadi perkebunan, atau bahkan perumahan yang notabene dikelola oleh swasta/pengusaha.

Hingga semakin banyak tanah yang tertutup oleh aspal. Hal ini terjadi dipengaruhi oleh pemikiran yang hadir di sistem sekarang ini. Pengambilan keputusan, pembuatan kebijakan dibuat dengan mempertimbangkan ada tidaknya pemasukan bagi APBN maupun APBD, bukan lagi kondisi lingkungan.

Padahal dampak yang terjadi begitu besar dan rakyatlah yang selalu menjadi korban berbagai kebijakan. Dalam sistem kapitalisme membebaskan kepemilikan, lahan-lahan yang seharusnya berfungsi menjadi daerah resapan pun oleh para pemilik modal diubah dan dialih fungsikan.

Padahal tidak kurang penelitian dan diskusi ilmiah tentang aspek hidrologi, kehutanan, dan pentingnya konservasi dan tata ruang wilayah. Yang secara jelas menunjukkan bahwa pembangunan mutlak harus memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian hutan dan lahan serta keseimbangan alam dan lingkungan. Jika tidak, meniscayakan terjadinya bahaya banjir dan tanah longsor mematikan.

Di sisi lain hutan dan lahan hanyalah dilihat sebagai komoditas, yang bebas dimiliki dan dimanfaatkan oleh siapa saja bagi kepentingan apa saja, kendati berakibat buruk pada jutaan orang. Akibatnya, berujung krisis lingkungan yang serius. Tampak dari laju alih fungsi hutan pada selain hutan yang begitu cepat. Bayangkan, di dunia setiap detik ada hutan seluas lapangan bola yang hancur, dan setiap bulannya lebih dari satu juta hektare.

Indonesia dengan tutupan hutan hujan tropis terluas di dunia setelah Brazil dan Kongo, termasuk negara dengan laju deforestasi tercepat di dunia. Mulai dari ujung Barat di Aceh hingga ujung Timur di Papua.  Tragisnya, semua kejahatan ini “dilegalkan” melalui peraturan dan perundang-undangan.

Sementara kondisi normal puluhan juta hutan dan ribuan DAS itu begitu penting bagi pencegahan banjir.

Maka persoalan banjir di Sumut dan wilayah lain akan terus terjadi bila tidak ada keseriusan dan kemauan dari para penguasa untuk mengurus kepentingan publik di atas segalanya.

Artinya pemerintah baik pusat dan daerah mesti segera mengembalikan fungsi hutan lahan sebagai pencegah banjir. Pun, segala kebijakan ijin perundangan yang memberikan ruang pada swasta dan pemilik modal untuk segera ditinjau kembali dan kalau perlu dicabut perijinannya.

Irigasi sebagai saluran air mesti diperlebar dan dibuat lebih memadai agar aliran air bisa mengalir tak tersumbat. Sungai-Sungai harus dibersihkan dari berbagai sampah.

Kemudian perlu adanya penyuluhan pada warga agar tak membuang sampah sembarangan apalagi ke Sungai. Memberikan sanksi bagi warga yang masih mengotori Sungai, Danau, irigasi dengan sampah. Langkah berikutnya adalah menghentikan perizinan pembukaan perumahan di lahan serapan air dan lahan hijau. Sebab ini adalah menjadi faktor yang membuat banjir tahunan selalu terjadi.

Jika mau merujuk pada solusi lain yaitu Islam dalam mengatasi masalah banjir dan genangannya, telah ada dicontohkan. Dalam sejarah telah dituliskan bagaimana sistem Islam memiliki kebijakan efektif dan efisien dalam mengatasi masalah banjir. Ini pernah diterapkan pada masa kejayaan peradaban Islam dahulu oleh para pemimpin Islam.

Di masa keemasan Islam, bendungan-bendungan dengan berbagai macam tipe telah dibangun untuk mencegah banjir maupun untuk keperluan irigasi. Di Provinsi Khuzestan, daerah Iran selatan misalnya, masih berdiri dengan kokoh bendungan-bendungan yang dibangun untuk kepentingan irigasi dan pencegahan banjir.

Pada masa kepemimpinan Islam, secara berkala, negara mengeruk lumpur-lumpur di sungai, atau daerah aliran air, agar tidak terjadi pendangkalan. Tidak hanya itu saja, negara juga melakukan penjagaan yang sangat ketat bagi kebersihan sungai, danau, dan kanal, dengan cara memberikan sanksi bagi siapa saja yang mengotori atau mencemari sungai, kanal, atau danau.

Islam juga mengatur kepemilikan, lahan-lahan yang mempunyai pengaruh terhadap kemaslahatan rakyat banyak, tidak boleh dimiliki oleh swasta, tapi harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat banyak, bukan hanya pemilik modal saja. Islam mengatur perkara tata ruang, pembangunan, konversi lahan.

Dalam Islam kawasan konservasi dan resapan air, dengan berbagai tanaman dan pohon yang ada di dalamnya, tidak boleh dikonversi menjadi pemukiman yang bisa merusak fungsinya. Ini juga merupakan lahan milik umum, dan termasuk dalam kategori hima (daerah yang diproteksi) agar tidak dirusak atau dialihfungsikan.

Jika tata ruang ini tidak diindahkan, maka daerah-daerah di bawahnya akan terkena dampaknya, yaitu tergenang air kiriman dari kawasan puncak, karena air tersebut tidak lagi bisa diserap oleh kawasan di atasnya, karena telah dialihfungsikan. Sistem Islam memperhatikan kepentingan ummat secara detail. Islam datang sebagai rahmat bagi seluruh alam, termasuk Indonesia.

Kebijakan inipun harus direalisasikan juga oleh pemerintah saat ini baik mencakup sebelum terjadi banjir artinya ada antisipasi, saat terjadi banjir artinya ada penanggulangan banjir, dan pasca terjadinya banjir. Secara rinci pemerintah dapat mengadopsi solusi Islam dalam mengatasi banjir. Adapun langkah tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, pada kasus banjir yang disebabkan karena keterbatasan daya tampung tanah terhadap curahan air, baik akibat hujan, gletsyer, dan lain sebagainya.

Negara akan membuat kebijakan tentang master plan, di mana dalam kebijakan tersebut ditetapkan sebuah kebijakan yaitu pembukaan pemukiman, atau kawasan baru, harus menyertakan variabel-variabel drainase, penyediaan daerah serapan air, penggunaan tanah berdasarkan karakteristik tanah dan topografinya, dengan memperhatikan konsep kepemilikan individu, umum dan swasta.

Kedua, negara akan membentuk badan khusus yang menangani bencana-bencana alam yang dilengkapi dengan peralatan-peralatan berat, evakuasi, pengobatan, dan alat-alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana.  Ketiga, negara menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai daerah cagar alam yang harus dilindungi. 

Keempat, negara juga menetapkan kawasan hutan lindung, dan kawasan buffer yang tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan izin.

Menetapkan sanksi berat bagi siapa saja yang merusak lingkungan hidup tanpa pernah pandang bulu. Kelima, negara terus menerus mensosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, serta kewajiban memelihara lingkungan dari kerusakan.

Keenam, dalam menangani korban-korban bencana alam, negara akan segera bertindak cepat dengan melibatkan seluruh warga yang dekat dengan daerah bencana. negara menyediakan tenda, makanan, pakaian, dan pengobatan yang layak agar korban bencana alam tidak menderita kesakitan akibat penyakit, kekurangan makanan, atau tempat istirahat yang tidak memadai.

Ketujuh, kepala negara akan mengerahkan para alim ulama untuk memberikan taushiyyah-taushiyyah bagi korban agar mereka mengambil pelajaran dari musibah yang menimpa mereka, sekaligus menguatkan keimanan mereka agar tetap tabah, sabar, dan tawakkal sepenuhnya kepada Allah SWT.

Demikianlah berbagai gagasan sebagai solusi banjir. Pastinya solusi atas setiap persoalan hidup manusia secara komprehensif hanya dapat terealisasi jika kembali mencontoh bagaimana pengaturan negara sesuai yan dicontohkan baginda Muhammad SAW sebagai pemimpin yang dipredikat terbaik nomor satu di antara pemimpin dunia.

Wallahu’alam bish shawab

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.