PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal, Sumut Jafar Sukhairi Nasutiona dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution menerima ratusan warga Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis, yang berunjuk rasa di halaman kantor bupati, Rabu (7/6/2023) menuntut hak kebun plasma dari PT Rendi Permata Raya yang hingga kini belum terealisasi.
Sukhairi memaparkan upaya dan perjuangan yang telah dilakukan Pemkab Mandailing Natal (Madina) untuk mendapatkan hak kebun plasma.
“Ketua Koperasi Perkebunanan Hasil Sawit Bersama Sapihuddin menjadi saksi perjuangan pemerintah daerah dalam mendesak PT Rendi untuk membangun kebun plasma kepada warga Singkuang 1,” kata Sukhairi.
Sukhairi memaparkan, setelah Pemkab Madina melayangkan surat peringatan (SP) 1 dan 2, pihak perusahaan mulai membuka diri dan mau membangun kebun plasma minimal seluas 600 hektare.
“HGU PTRendi terbit di tahun 2015, bukan di era (pemerintahan) kami. Di era kami, bupati dan wakil bupati ingin memperjuangkan hak-hak masyarakat yang tertunda selama ini,” ujarnya.
Sukhairi mengungkapkan, substansi tuntutan warga Desa Singkuang 1 sudah dipenuhi pihak perusahaan berkat perjuangan masyarakat dan pemerintah daerah.
Menurut dia, pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk memaksakan, tetapi berkat bujukan dan komunikasi yang baik, pihak perusahaan bersedia membangun kebun plasma untuk masyarakat.
“Baru kali ini ada korporasi yang mau memberikan HGU-nya kepada masyarakat. Baru kali ini,” tegasnya.
Meski demikian, Sukhairi mengatakan pemerintah daerah baru mampu memperjuangkan lahan seluas 200 hektare dari lahan HGU. “Sisanya barangkali di luar HGU,” katanya.
Sebelumnya, massa berunjuk rasa ke gedung DPRD Madina.
Selain berorasi menyampaikan tuntutannya, pengunjuk rasa juga membentangkan spanduk bertuliskan: “Kehadiran PT Rendi Permata Raya Mulai Tahun 2005, Tidak Membawa Manfaat Bagi Masyarakat Desa Singkuang”.
Puluhan polisi dari Polres Madina dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa itu.
Ada enam poin tuntutan pengunjuk rasa. Meminta pembangunan kebun plasma masyarakat minimal 20 persen dari luas HGU yang dikuasai PT Rendi Permata Raya.
Meminta lahan plasma tersebut 50 persen dari dalam izin HGU dan 50 persen lagi dari luar izin HGU dalam wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis (Desa Singkuang).
Apabila lahan plasma di luar izin HGU tidak dapat dibebaskan dalam jangka waktu 3 bulan atau paling lambat 6 bulan setelah tawaran pengunjuk rasa diterima perusahaan, maka kekurangannya akan ditutupi dari dalam izin HGU PT Rendi Permata Raya.
Meminta segala biaya yang timbul atas pembebasan atau ganti-rugi untuk lahan plasma masyarakat menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.
Pengunjuk rasa juga meminta kompensasi Rp500.000 per KK setiap bulan bagi seluruh masyarakat Singkuang 1 yang tergabung dalam Koperasi Hasil Sawit Bersama atas lahan plasma masyarakat yang belum tertanam. Konpensasi ini berhenti sampai lahan plasma tertanam semua.
Apabila pihak perusahaan menerima tawaran tersebut, maka pengunjuk rasa bersedia dan menyetujui penerbitan nota kesepahaman.
Semua poin dalam tawaran tersebut merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dengan MoU yang diterbitkan nantinya. (rel/Dahlan Batubara)