Seputar Madina

Sungai Terusan di APL PT. TBS

 

Ketua IKAPERTA, Ikhwan Ab berlatarbelakang lahan mangrove yang sekarat di Sikara-kara

Oleh : Dahlan Batubara

Sungai itu dulu mengalirkan air asin. Agar tanaman bakau bisa terus hidup. Agar hutan mangrove lestari.

Saya baru tahu : tanaman bakau tak dapat hidup tanpa menghisap air laut.

Nama sungai itu : Sungai Terusan.

Kini tak ada lagi. Sudah diubah menjadi parit.

Sungai Terusan masih ada sebelum tahun 2012. Lalu dimatikan.

Sejak itu pohon-pohon bakau sekarat.

“Bekas jalur sungai itu berada di lokasi perkebunan sawit,” kata Ikhwan Ab saat saya berbincang dengannya di Panyabungan, Senin malam (11/11/2019).

Dia adalah Ketua Ikatan Putra Putri Ranah Natal (Ikaperta). Yang saat ini sedang memperjuangkan kembalinya hutan mangrove di Sikara-kara, Kecamatan Natal, Mandailing Natal (Madina).

Nasib hutan mangrove ini menjadi issu besar di Pantai Barat Madina.

Warga Natal menduga PT. Tri Bakhtera Srikandi (PT.TBS) melenyapkan hutan untuk membangun kebun sawit.

Tetapi, dugaan itu dibantah Kuasa Hukum PT. TBS, Ridwan Rangkuti, SH.MH yang menyatakan perusahaan tak membabat bakau.

Para tokoh Pantai Barat Madina juga menduga pemerintah daerah tidak becus melakukan pengawasan terhadap proses investasi di Sikara-kara yang berakibat lenyapnya hutan bakau.

Ironi yang disuarakan tokoh-tokoh Pantai Barat itu hingga kini masih menjadi top issu di Madina.

Bahkan mulai masuk ke ranah legislatif. DPRD Madina.

Fakta-fakta yang mencuat selain masalah hutan mangrove (bakau) juga soal perizinan.

Warga mencuatkan fakta tentang pembangunan sawit oleh PT. TBS yang sudah dimulai sejak 2012. Sedangkan izin usaha perkebunannya terbit tahun 2018.

Yang menjadi pertanyaan :

Pertama : apakah PT. TBS boleh memulai pembangunan kebun sawit sebelum mengantongi Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan IUP-B?

Kedua : Apakah pemerintah daerah melakukan rangkaian peninjauan terhadap kegiatan pembangunan sawit?

Ketiga : Apakah pemerintah daerah pernah meninjau Sungai Terusan itu dan segala tanaman mangrove di areal APL sebelum dijamah PT. TBS?

Pertanyaan-pertanyaan ini boleh jadi akan menjadi PR legislatif ketika nanti DPRD Madina membentuk Pansus.****

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.