JAKARTA (Mandailing Online) – Tahun ini Pemerintah Indonesia hanya memberikan pupuk jenis Urea dan NPK dalam program pupuk bersubsidi kepada petani.
Dengan demikian jenis SP-36, ZA dan pupuk Organik dihilangkan dari daftar pupuk bersubsidi.
Keputusan ini merupakan kebijakan pemerintah dalam rencana membatasi penyaluran pupuk subsidi.
Jika selama ini petani memperoleh pupuk subsidi Urea, SP-36, ZA, NPK dan pupuk Organik, maka terhitung Juli 2022 mendatang, pupuk yang diberikan kepada para petani hanya pupuk Urea dan NPK.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembatasan penyaluran pupuk tersebut merupakan dampak dari kenaikan harga pupuk akibat perang Ukraina-Rusia.
“Perang tersebut telah membuat terhambatnya pasokan ke dalam negeri,” ungkap Airlangga Hartarto, dilansir dari Kontan, Rabu, (27/4/2022) yang dikutip Mediatani.
Airlangga menyatakan bahwa pemerintah akan memprioritaskan pemberian pupuk bersubsidi untuk komoditas-komoditas tertentu. Komoditas tersebut yaitu jagung, padi, kedelai, bawang merah, cabai, tebu rakyat dan kakao.
Hatta juga mengatakan akibat dari perubahan tersebut, akan ada penyesuaian dari jumlah subsidi yang disalurkan di tahun 2022. Ia mengaku belum dapat menyampaikan secara pasti berapa dari jumlah yang akan disalurkan pada Juli mendatang.
“Semuanya masih disiapkan dan kita hitung kembali,” tutur Hatta.
Selain itu, Kementan juga telah berkirim surat kepada semua manajemen PT Pupuk Indonesia (Persero) di seluruh provinsi tentang perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi untuk menyiapkan penyaluran subsidi pada bulan Juli mendatang.
Surat tersebut berisi sejumlah poin:
Pertama, untuk membatasi jenis komoditas yang akan memperoleh pupuk bersubsidi. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao, tebu rakyat dan bawang putih.
Kedua, untuk mengurangi pupuk bersubsidi yakni hanya menjadi pupuk urea dan NPK. Ketiga, penetapan alokasi pupuk bersubsidi masing-masing provinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan secara proporsional berdasarkan dari data spasial luas areal tanam dari komoditas yang disubsidi.
Keempat, untuk meningkatkan pengawasan dan penyaluran secara komprehensif. Kelima, sosialisasi penggunaan pupuk dan meningkatkan pendampingan kepada para petani sesuai dengan dosis yang dianjurkan. Keenam, untuk melaksanakan rekomendasi pada Juli 2022.
“Kementan berkomitmen akan dapat menyiapkan penyaluran subsidi secara makimal, sebelum bulan Juli kita harapkan semuanya akan siap dan dapat langsung melakukan penyaluran,” tutupnya.
Kementerian Pertanian (Kementan) sendiri mengagendakan penyaluran pupuk subsidi untuk tahun 2022 pada Juli mendatang.
Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhammad Hatta menyampaikan bahwa pupuk bersubsidi yang rencananya akan disalurkan pada bulan Juli 2022 mendatang masih dalam proses pembahasan di Kelompok Kerja (Pokja) pupuk subsidi Kementerian Pertanian.
“Begitupun dengan komoditasnya, semua masih dalam proses pembahasan, dan untuk pembahasannya kita pastikan akan selesaikan sebelum memasuki Juli agar tidak ada keterlambatan dalam proses pendistribusian,” ungkap Hatta pada Rabu (27/4/2022).
Sedangkan untuk mekanisme pengawasan dan penyaluran pupuk bersubsidi, Hatta mengatakan akan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 15 tahun 2013 tentang tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Sumber: Mediatani
Editor: Dahlan Batubara