Artikel

Tambang Rakyat vs Pemda Lemah Visi (bagian 2)

Aksi unjukrasa rakyat penambang di DPRD Madina, Kamis (12/12/2019).

 

Oleh : Dahlan Batubara

 

Tambang emas yang dikelola rakyat di Hutabargot dan Nagajuang harus dipandang sebagai suatu lapangan kerja yang diciptakan oleh rakyat.

Itu bukan lapangan kerja yang diciptakan negara.

Dan, seharusnya pemerintah daerah sebagai instrumen negara di tingkat daerah sudah sejatinya berterimakasih kepada rakyat yang mampu menciptakan lapangan kerja.

Bukankah pemerintah daerah masih dianggap gagal meluaskan lapangan kerja untuk rakyatnya?

Ketika rakyat mampu menciptakan lapangan kerja untuk mereka, maka seharusnya negara melibatkan diri dalam bentuk dukungan regulasi dan infrastruktur.

Bukan membiarkannya.

Atau bukan ikut menakut-nakutinya.

Rakyat penambang emas tak harus dibiarkan dalam kondisi ilegal selama usaha yang dikelola rakyat itu dapat dilegalkan.

Fakta-fakta menunjukkan bahwa ribuan kepala keluarga dan pemuda pengangguran di Madina telah mendapatkan lapangan kerja di sektor tambang ini.

Mereka telah keluar dari kesulitan ekonomi berkat adanya potensi emas di tambang-tambang itu.

Pengangguran yang selama ini menghantui rakyat Madina telah terselamatkan oleh adanya tambang rakyat.

Tetapi, mereka masih dibayangi kegelisahan oleh ancaman penangkapan pihak polisi akibat tuduhan ilegal mining.

Juga potensi ancaman dari perusahaan kapitalis yang memperoleh konsensi dari negara.

Bahwa PT.Sorikmas Mining memperoleh kinsensi tambang dalam bentuk Kontrak Karya sah-sah saja.

Tetapi rakyat Madina juga berhak memperoleh jaminan bertambang dari negara.

Perusahaan kapitalis dan rakyat sama-sama memiliki hak di negara ini.

Bahkan, rakyat jauh lebih berhak sesuai Pasal 33 UUD 45.

Perbedaannya hanya terletak pada visi dan political will negara.

Rakyat penambang sangat sulit menjangkau konsesi.

Tetapi sangat mudah diperoleh perusahaan kapitalis kaliber multinasional.

Sistem ekonomi kita masih mendewakan kapitalistik.

Visi dan political will negara tidak berpihak kepada rakyat penambang.

Rakyat begitu rapuh di hadapan UU Minerba.

Akibatnya rakyat penambang berada di posisi pelanggar hukum.

Padahal, rakyat penambang ini bisa legal dan nyaman serta memproleh konsesi jika pemerintah daerah memiliki political will. (bersambung)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.