Seputar Madina

Terkait Perangkat Desa Hutaraja Tak Terima Siltap. Dinas PMD Madina Panggil Kades Rahmad Parmonangan

Kantor Desa Hutaraja di Kecamatan Panyabungan Selatan, Madina ( fikri )

MADINA – (Mandailing Online) – Terkait dugaan kuat Kepala Desa Hutaraja di Panyabungan Selatan, Madina yang tidak memberikan penghasilan tetap ( siltap ) bagi perangkat desa, BPD, bilal mayit, dan guru MDA. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Madina akhirnya memanggil Parmonangan Nasution ( Kades ) dan BPD Desa.

Pemanggilan Kades Hutaraja dan BPD nya itupun dibenarkan oleh Kepala Dinas PMD Masina Isrsal Pariadi.

” ya benar kami panggil kepala desa dan BPD untuk klarifikasi terkait yang dipermasalahkan dan sudah kita fasilitasi agar pihak pihak terkait berunding,” jelas Irsal saat dikonfirmasi Jum’at sore 15/2/2025.

Kadis PMD mengungkapkan bahwa Kades Hutaraja mengakui terlambat membayar gaji dan intensif sebagai penghasilan tetap (Siltap).

“Ya, Terjadi keterlambatan pembayaran siltap perangkat desa, tunjangan BPD dan insentif kader dan petugas agama di desa, dan kades sudah berjanji dan akan menyalurkan pembayaran tersebut secepatnya,” Jelas Irsal.

Kepala Dinas PMD belum memberi sangsi terkahap Kades tersebut. Namun ia berharap Rahmad Parmonangan melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan Siltap tersebut kepada perangkatnya.

Dugaan penggelapan gaji serta intensif yang dilakukan Kades Hutaraja Rahmad Parmonangan itu bermula saat BPD melaporkan kejanggalan kepada Inspektorat Madina.

Dalam laporan itu mulai dari perangkat desa, tunjangan BPD dan insentif kader dan petugas agama mengaku belum menerima penghasilan tetap ( siltap ) dari desa tahun 2024 padahal anggan sudah berakhir.

Meski sudah dilaporkan ke Inspektorat, namun sejauh ini, inspektorat sendiri terkesan tidak ada ketegasan padahal jelas dalam laporan keuangan Desa tidak ditemukan Silpa dari Rp.681.183.000 anggaran dana desa hutaraja tersebut.

Kades Hutaraja yang dikonfirmasi Wartawan terkait hal tersebut tak beri keterangan apapun terkait pemanggilan yang dilakukan Dinas PMD. Kades diduga sengaja menutupi perbuatannya tersebut

Sebagai informasi Diduga Kades Hutaraja telah melanggar Pasal 374 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang bunyi nya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( fikri )

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.