
PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) telah melakukan pemanggilan pertama terhadap 2 pejabat pemkab Madina terkait “Smart Village”, namun tidak dihadiri.
Demikian penjelasan Kajari Madina, Dr Muhammad Iqbal, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Herianto, SH kepada wartawan, Kamis (12/06/2025).
”mereka belum datang, kemaren jadwalnya dan akan kita panggil ulang,”pungkas Kasi Pidsus Kejari Madina, Herianto, SH singkat.
Menanggapi hal ini Aktifis Anti Korupsi Sumatera Utara (Sumut), Arief Tampubolon menyatakan jika panggilan ke 2 tidak juga datang, penyidik Kejari Madina sudah bisa jemput paksa selanjutnya.
“Artinya sudah bisa ditetapkan jadi tersangka dan ditahan,”tegas Arief
Lalu Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) itu pun berpendapat tidak datangnya ke 2 pejabat pemkab Madina tersebut menunjukan itikat tidak baik untuk pemberantasan korupsi.
”Sejatinya, kedua pejabat tersebut harus kooperatif untuk kebenaran dalam dugaan kasus korupsi desa digital smart village kabupaten Madina ini,”tandasnya lagi.
Kemudian Alumni Lemhannas RI ini juga berharap Kejari Madina jangan lagi menunggu lama untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi desa digital smart village yang disinyalir merugikan miliaran rupiah ini.
“Selain ke 2 pejabat pemkab Madina, penyidik Kejari Madina juga harus memanggil pihak-pihak yang menikmati aliran uang korupsi tersebut,”ungkap Arief mengakhiri. (*)