Berita Nasional

Tunggu Sikap Presiden, Sumut Pecah jadi 4 Provinsi

JAKARTA – Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum melakukan penyisiran terhadap berkas persyaratan usulan pembentukan Provinsi Tapanuli, Provinsi Sumatera Tenggara (Sumteng), dan Provinsi Kepulauan Nias.

Kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu masih menunggu petunjuk dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait 65 RUU pembentukan daerah baru yang disodorkan DPR, yang tiga diantaranya pembentukan provinsi baru yang ingin pisah dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu.

Penyisiran persyaratan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran juga belum dilakukan kemendagri.

Kasi Subdit Penataan Daerah Wilayah II/b, Ditjen Otda Kemendagri, Slamet Endarto, menjelaskan, langkah kemendagri sangat tergantung dari petunjuk presiden. Jika presiden sudah mengeluarkan ampres (amanat presiden) yang menunjuk mendagri untuk membahas 65 RUU pemekaran inisiatif DPR itu, maka kemendagri baru akan melakukan kajian secara mendalam.

“Dari Sumut itu untuk usulan pembentukan provinsi baru ada tiga yakni Tapanuli, Sumatera Tenggara, dan Kepulauan Nias. DPR kan mengirim surat ke presiden mengenai 65 RUU pemekaran. Nah, kita tunggu bagaimana petunjuk presiden nantinya,” terang Endarto kepada koran ini di Jakarta, kemarin (11/11).

Pejabat yang mengurusi hal teknis pembentukan daerah otonom baru itu menjelaskan, ada dua kemungkinan petunjuk presiden. Pertama, langsung memerintahkan menteri terkait menyiapkan pembahasan bersama DPR.

“Kemungkinan kedua, tunda dulu menunggu hingga selesai pilpres. Semua tergantung bapak presiden,” terang Endarto. Jika nantinya presiden setuju dan dilakukan pembahasan pemerintah bersama DPR, jika semua disetujui maka Sumut akan terpecah jadi empat provinsi, yakni Provinsi Sumut sebagai induknya dan tiga provinsi baru dimaksud.

Dalam pembahasan bersama DPR nantinya, acuan yang akan digunakan adalah PP Nomor 78 tahun 2007 tentang tata cata pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah. Tugas mendagri, sesuai PP dimaksud, mengacu Pasal 18, pasal 19, dan pasal 20. Intinya, mendagri melakukan penelitian terhadap usulan pembentukan provinsi atau kabupaten/kota. Menteri juga harus melibatkan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). DPOD ini nantinya menugaskan Tim Teknis DPOD untuk melakukan klarifikasi dan penelitian terhadap kelayakan pemekaran.

Sekadar diketahui, DPOD ini diketuai Mendagri, dengan anggota menteri-menteri terkait seperti Menkeu, Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas, Setkab, Menkumham, Menhan, dan sejumlah menteri lainnya. Keanggotaan DPOD juga berasal dari kalangan kampus, yakni para pakar pemerintahan daerah. (metro)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.