JAKARTA : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan uji kompetensi terhadap 300.000 guru peserta sertifikasi pada Februari mendatang sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi.
“Guru tidak perlu merasa khawatir terhadap adanya uji kompetensi. Memang ada keraguan dari guru senior yang tidak mampu menjawab soal uji kompetensi, tidak perlu khawatir sebab pertanyaannya seputar penguasaan materi ajar dan perencanaan pengajaran,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud Syawal Gultom kepada pers di Jakarta, Jumat, 13 Januari 2012.
Lebih lanjut dikatakannya logikanya bagaimana mungkin tidak bisa menjawab bila materi dalam uji kompetensi tersebut seluruhnya diambil dari bahan ajar yang dipelajari guru-guru setiap harinya.
Apalagi, lanjutnya, jumlah kuota yang diharapkan lulus sebanyak 250.000 dari 300.000 peserta sertifikasi yang akan uji kompetensinya.
Syawal mengatakan uji kompetensi ini sudah sejalan dengan ketentuan yang berlaku yakni PP No. 74 tahun 2008. Selain itu uji kompetensi guru mau tidak mau harus dilaksanakan meski beberapa pihak menyatakan keberatan mengingat pada tahun 2013 akan diterapkan kinerja guru yang penilaiannya bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menurut dia, uji kompetensi guru merupakan hal wajar dari sebuah profesi guru. “Ketika guru menuntut menjadi profesi dan mendapatkan tunjangan profesi maka harus ada standar kinerja melalui uji kompetensi dan observasi. Kalau tidak ada standar kinerjanya bukan profesi namanya,” katanya.
Syawal juga mengingatkan persoalan lulus tidaknya juga lumrah dalam satu ujian. Ia menyebut dari 2,9 juta guru yang ada di seluruh Indonesia yang mengikuti sertifikasi 1,4 dan dinyatakan lulus jumlahnya baru 1,1 juta guru per 2011.
“Kami menargetkan pada 2015 ada 2,1 juta guru yang bersertifikasi. Sekarang ini kami tinggal menyelesaikan sisanya sekitar 700.000 lagi. Karena itu kami optimistis target 2015 bisa tercapai,” katanya.
Setelah 2015 tidak ada lagi program sertifikasi. Perekrutan guru pascasertifikasi akan menggunakan mekanisme Pendidikan Profesi Guru, tambahnya.
Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menolak pelaksanaan uji kompetensi dalam proses sertifikasi guru. Uji kompetensi ini dinilai tidak sesuai dengan aturan perundangan.
“Para guru menolak pelaksanaan uji kompetensi ini. Adapun yang mendasari penolakan tersebut, karena tidak ada dalam Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 Pasal 12. Pasal tersebut menyebutkan guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4 dapat langsung mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikat.
Sementara untuk ikut pelatihan di Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), cukup dengan portofolio yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru, kata Ketua Umum PGRI Sulistiyo.
Sulistiyo mengatakan, uji kompetensi itu justru membuat guru-guru stres, sebab prosesnya menjadi dipersulit untuk melakukan pendaftaran. Di sisi lain, guru yang sudah senior pun merasa malu karena tidak lulus uji kompetensi.(antara)