Berita Sumut

UMP Rp2,4 juta bisa di Sumut

MEDAN, (MO) – Keinginan buruh di Sumatera Utara untuk segera menikmati Upah Minimum Provinsi (UMP) di kisaran Rp2,4 juta tampaknya bisa terwujud pada 2013 mendatang.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Dewan Pengupahan Daerah Sumatera Utara segera melakukan pertemuan untuk membahas tuntutan buruh tersebut.

Kita akan coba bicarakan nantinya Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diusulkan para buruh tersebut,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Nurdin Lubis, hari ini di Medan.

Ribuan buruh di Medan, hari ini melakukan aksi demo dan show force menuntut kenaikan UMP di kisaran Rp2,2 juta-Rp2,4 juta.

Ketua Serikat Buruh Sumatera Utara (SBSI) 1992, Pahala Napitupulu, di Medan, hari ini, mengatakan, aksi demo tersebut akan terus dilakukan hingga tuntutan buruh soal UMP bisa direspon. Bahkan mereka telah merancang aksi besar, Rabu (21/12) dengan mengerahkan sekitar 6.000 buruh.

Sumatera Utara sebenarnya telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 sebesar Rp 1.305.000,- atau mengalami kenaikan 7,90 persen dengan nilai Rp 105.000,- dari UMP 2012 sebesar Rp1.200.000. Kenaikan tersebut langsung diumumkan oleh Plt Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho beberapa hari lalu dipandang sinis oleh elemen buruh di Sumut.

Menurut Sekda Provinsi Sumut, Nurdin Lubis, sebenarnya, UMP yang telah ditentukan tersebut tidak sebesar yang telah ditetapkan, dan nilainya berada dibawah Rp1.305.000. Namun, berdasarkan beberapa pertimbangan, maka UMP baru tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp1.305.000.

“Dalam penetapan UMP tersebut juga dihadiri Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Provinsi Sumut yang terdiri dari unsur pengusaha (Apindo), perwakilan serikat pekerja/ serikat buruh, dewan pakar dan aparat pemerintah,” kata Lubis, hari ini.

Penghitungan diawali pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ke pasar-pasar tradisional di kabupaten dan kota se- Sumut yang berpedoman kepada Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012.

Selanjutnya Depeda Provinsi Sumut membahas nilai usulan UMP dengan memperhatikan berbagai faktor ekonomi dan ketenagakerjaan dengan penambahan 14 komponen yang sebelumnya 46 menjadi 60 komponen.

“Sehingga UMP tersebut diharapkan saling menguntungkan antara pengusaha dan buruh atau pekerja,” kata Nurdin.

Namun, elemen buruh dari berbagai kawasan tetap menuntut kenaikan upah di kisaran Rp2,2-Rp24 juta. Alasannya, peningkatan kebutuhan hidup dan naiknya haarga-harga. Sehingga UMP Sumut tahun 2013 sebesar Rp1.305.000 tak layak.

“Kami, tidak akan menerima UMP Rp1.305.000, namun kami mengusulkan UMP tersebut harus Rp2.400.000. Apalagi, sekarang ini seluruh bahan makanan sudah naik,” ucap Pahala dari SBSI 1992 Sumut.

Sedangkan menurut Dewan Pengupahan Kota Medan, khusus untuk Medan, upah minimum kota sebesar Rp1,46 juta di daerah itu cukup tinggi dan sudah di atas tingkat kebutuhan hidup layak buruh.

“Jika dipersentasekan, jumlahnya mencapai 103,13 persen dari KHL di Medan,” kata anggota Dewan Pengupahan Kota Medan, Usaha Tarigan, hari ini.

Menurut Tarigan, tanpa membandingkan dengan UMK yang diterapkan di daerah lain, UMK di Medan tersebut dinilai cukup tinggi dan mampu memenuhi kebutuhan dasar pekerja.

Anggota Dewan Pengupahan Kota Medan lainnya J Sitanggang mengatakan, sebelum menetapkan UMK tersebut, pihaknya bersama perwakilan seriktar buruh dan petugas Dinas Tenaga Kerja Kota Medan terlebih melakukan survei mengenai kebutuhan dasar masyarakat.

Dari survei yang dilakukan di sejumlah pasar tradisional di 21 kecamatan di Kota Medan tersebut diketahui standar KHL di daerah itu sebesar Rp1,41 juta(inilah)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.