Seputar Madina

Urus Surat Rekomendasi Berjualan Bensin Eceran


Pengecer Harus Setor Rp200 Ribu ke Camat
MADINA-
Sejumlah pedagang bensin eceran di Kecamatan Natal dan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina, mengaku memberikan uang sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu kepada camat. Uang itu untuk biaya pengurusan surat rekomendasi atau keterangan usaha.
Hal ini disampaikan Irfan Nasution, kepada METRO, Rabu (10/8). Irfan merupakan pedagang eceran di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis. Ia dan pedagang bensin eceran lainnya harus memeroleh surat rekomendasi atau keterangan usaha dari Camat Natal dan Camat Muara Batang Gadis. Untuk itu, mereka diwajibkan membayar sejumlah uang, agar bisa menjual bensin eceran. “Itulah aturan yang disampaikan camat kepada kami untuk mengurus surat rekomendasi atau keterangan usaha agar kami bisa berjualan bensin,” ungkapnya.
Camat Natal Sarwedi yang dikonfirmasi METRO, membantah adanya pungutan atas surat rekomendasi keterangan usaha bagi pedagang eceran tersebut. Namun, diakuinya surat rekomendasi itu sesuai dengan peraturan Pertamina bagi para pedagang eceran yang mau menjual minyak untuk mengurus surat keterangan usaha dari Disperindag. “Itu memang sudah aturan Pertamina. Kami tidak minta harus bayar Rp200 ribu. Itu tak benar. Memang ada sebagian yang memberikan uang,” ujarnya.
Menurut Sarwedi, pembuatan surat rekomendasi itu telah dihentikan Senin (8/8). Hal itu mengingat munculnya sejumlah persoalan terutama para pedagang eceran yang diberikan rekomendasi menyalahgunakan izin usaha itu. “Kami mendapat laporan bahwa pedagang yang diberikan izin menyalahgunakan izin tersebut. Misalnya, menjual bensin jatahnya itu kepada pedagang lain dan dia minta kembali. Artinya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dan, yang saya keluarkan sekitar 30 izin usaha,” katanya.
Sementara itu, pengelola SPBU Natal, Ziko, mengaku izin surat usaha atau rekomendasi yang mereka terima dari pedagang eceran itu ada sekitar 300 lembar. “Kami telah menerima izin keterangan usaha dari pedagang eceran sebanyak sekitar 300 lembar yang diketahui Camat Natal dan Muara Batang Gadis,” ungkapnya.
Amatan METRO di SPBU Natal, Rabu (10/8) siang, antrean panjang terjadi mencapai ratusan meter dari lokasi pengisian. Menurut warga, antrean panjang ini terjadi setiap hari. “Ini terjadi setiap hari. Bila terlambat, pasti tidak kebagian. Terpaksa lah beli bensin dari pedagang eceran,” ungkap Rudi.(wan)
Sumber : Metro_Tabagsel

Comments

Komentar Anda

One thought on “Urus Surat Rekomendasi Berjualan Bensin Eceran

Tinggalkan Balasan ke Endar MudaBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.