PANYABUNGAN (Mandailing Online) -Kepala Desa Aek Banir Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diadukan warga ke Inspektorat Madina, Jumat (24/7/2020).
Ada 4 poin dugaan korupsi dalam surat pengaduan yang ditandatangani Badan Perwakilan Desa (BPD) dan puluhan warga tersebut, yakni di bidang bangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, BUMDes dan dugaan pungli.
Pada bangunan fisik disebutkan rabat beton tahun 2016 hingga 2019, warga menduga terjadinya kegiatan korupsi dimana bangunan fisik tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Biaya konsumsi pelatihan sepak bola Naposo Bulung diduga tidak diberikan, sementara uangnya diduga sudah dicairkan.
Pengadaan susu Anlene dalam program penambahan gizi Lansia dari ADD tahap II tahun 2017 diduga tidak disalurkan.
Begitu juga dengan biaya honor narasumber dan MC, kegiatan pengantaran jenazah dari ADD tahap II tahun 2017 juga diduga tidak disalurkan.
Selanjutnya, biaya pengadaan beras dan telur penambahan gizi Lansia dari ADD tahap II tahun 2017 juga diduga tidak disalurkan. Dan biaya Bumdes tahun 2017 dan 2018 diduga dikorupsi untuk memperkaya oknum-oknum tertentu.
Kepala desa juga diduga melakukan pungli terhadap beberapa kepala keluarga miskin terkait bantuan bedah rumah tahun 2014.
Di dalam surat pengaduan itu, warga menuliskan mana menurut kepala desa (kades) diduga mengutip uang sebesar Rp 25.000 per orang yang berjumlah lebih kurang 200 kepala keluarga (KK).
Warga mengharapkan kepada tim penegak hukum untuk mengkaji laporan warga sekaligus melakukan investigasi kelapangan.
Dan, bila laporan warga tersebut terbukti ada kejanggalan atau pelanggaran, Inspektorat Madina diminta agar menindaknya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sejauh ini belum diperoleh penjelasan dari kepala desa Aek Banir.
Editor : Dahlan Batubara