Berita Sumut

Kejatisu harus tahan Buyung Ritonga


MEDAN – Kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat TA 2000-2007 sebesar Rp102,7 miliar bukan hanya menyeret Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin saja. Tetapi juga turut didalamnya mantan bendahara umum sekaligus pemegang kas Pemkab Langkat, Buyung Ritonga.

Jika Syamsul Arifin, kasusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, sedangkan Buyung Ritonga ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Buyung Ritonga sendiri telah ditetapkan oleh Kejatisu sebagai tersangka, namun hingga kini belum ditahan.

Praktisi hukum dari Universitas Medan Area (UMA), Zamzami Umar, meminta pihak Kejatisu segera menahan Buyung Ritonga. “Buyung Ritonga itu kan saksi mahkota Syamsul Arifin, jadi dikhawatirkan bisa menghilangkan alat bukti. Atau jangan-jangan, Buyung Ritonga sendiri yang hilang,” kata Zamzami kepada Waspada Online, tadi malam.

Disinggung tentang Buyung Ritonga yang akan diperiksa KPK, Zamzami, mengatakan KPK juga harus segera memeriksanya. Dalam kasus ini, kata Zamzami, KPK janganlah bermain-main. Karena, jika nanti pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Buyung Ritonga diperlambat, dikhawatirkan Buyung Ritonga bisa menghapuskan alat bukti.

Menurut Zamzami, secara hukum KPK sah-sah saja memeriksa Syamsul Arifin terlebih dahulu. Namun, jika pengakuan Syamsul sendiri tidak mengetahui pengeluaran uang, maka keterangan Syamsul itu harus segera dikonfrontir dengan keterangan Buyung Ritonga.

Ditanya apakah KPK bisa mengambil alih kasus ini, karena Buyung Ritonga sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejatisu dalam kasus yang sama, menurut Zamzami, bisa-bisa saja.

Jika dalam pemeriksaan Buyung Ritonga nantinya ada terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu secara bersama-sama, kata Zamzami, maka KPK bisa mengambil alih kasus ini. Prinsip hukum, sebut Zamzami, adalah efektif dan efisien.

“Artinya, jika KPK memandang untuk lebih mengefisienkan serta mengefektifkan konfrontir keterangan mereka berdua (Syamsul dan Buyung, red), maka KPK bisa mengambil alih kasus yang ditangani Kejatisu,” kata Zamzami.
Sumber Waspada online

Comments

Komentar Anda