Kamis, 12 Feb 2026
light_mode

75 Persen Camat Tidak Tinggal di Rumah Dinas

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 5 Des 2012
  • print Cetak

Iskandar 051212PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Hampir 75 persen dari 23 Camat di Mandailing Natal (Madina) tidak berdomisili di ibu kota kecamatan dan tidak menempati rumah dinas yang telah disediakan.

Kebandelan para camat tersebut berdampak pada kinerja pemerintahan kecamatan. Kondisi ini juga menunjukkan para camat kurang mematuhi peraturan bupati tentang kewajiban berdomisili di ibu kota kecamatan.

”Pemkab Madina telah bersusah payah untuk membangun rumah dinas camat namun sayang tidak ditempati oleh Camat, ini berarti para camat yang tidak menempati rumah dinas tersebut tidak mematuhi peraturan bupati,” kata Ketua Komisi I DPRD Madina, Iskandar Hasibuan, Senin (3/12).

Dalam waktu dekat ini ungkap Iskandar, pihaknya melalui Pimpinan DPRD Madina akan segera memanggil para camat-camat se Madina terutama yang tidak berdomisili di ibu kota kecamatan dan tidak menempati rumah dinas.

“Bagaimana ia (seorang camat) mampu mendalami perkembangan per hari di kecamatan serta bisa memahami adat istiadat ataupun kebiasaan masyarakat yang dipimpinnya untuk berkomunikasi dan bersosialisasi saja kurang,” kata Iskandar.

Padahal, lanjut Iskandar, Bupati Madina Hidayat Batubara telah mengeluarkan Peraturan Bupati Madina nomor 72 tahun 2011 lalu tentang Persyaratan Camat Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Madina. Peraturan itu dalam upaya mendorong pemerintahan kecamatan yang lebih efisien dan efektif,

Pada pasal 7 huruf (i) peraturan bupati itu disebutkan seorang calon camat harus bersedia berdomisili di ibu kota Kecamatan beserta keluarga selambat-lambatnya 7 hari setelah pelantikan.

Ditegaskan Iskandar, pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa kecamatan yang ada dan telah mendapatkan informasi tentang camat-camat yang enggan untuk menempati rumah dinas yang telah disediakan.

Bila menyimak dari peraturan Bupati Madina tersebut, kata Iskandar para camat yang tidak menempati rumah dinas ataupun tidak berdomisili di ibu kota Kecamatan telah bisa diberhentikan dari jabatannya.

“Didalam salah satu pasal yang tertuang dalam peraturan bupati itu telah jelas-jelas diungkapkan seorang camat dapat diberhentikan dari jabatannya telah dijelaskan pada pasal 11 huruf (d) disebutkan tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7. Jadi kita meminta agar bupati madina untuk segera mencopot para camat yang tidak menempati rumah dinas ataupun berdomisili di ibu kota kecamatan,”pinta Iskandar. (mar)

Comments

Komentar Anda

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less