Kamis, 12 Feb 2026
light_mode

Anggota DPRD Madina Jalani Hukuman Penjara Pekan Depan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 16 Jan 2014
  • print Cetak


Panyabungan (Mandailing Online)
– Kejaksaan Negeri Panyabungan menyatakan sudah menerima salinan vonis Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri Panyabungan, Kamis (16/1/2014) sekira pukul 16.00 WIB.

Vonis Mahkamah Agung ini menetapkan anggota DPRD Mandailing Natal (Madina), Ir. Ali Makmur Nasution alias Jaganding 2 tahun penjara, terkait delik penipuan terhadap calon bupati Madina Aswin Parinduri.

Kajari Panyabungan, Satimin,SH melalui Kasipidum Kejaksan Negeri Panyabungan, Fajar Lubis, SH membenarkan pada pukul 16.00 wib sore ini telah menerima salainan putusan MA atas nama terdakwa Ir. Ali Makmur Nsution.

Dia menyatakan eksekusi akan dilakukan pada tanggal 21 Januari 2014.

“Untuk melaksanakan eksekusi yang diperintahkan MA melakui surat salinan ini, kita akan menyurati terdakwa Ir. Ali Makmur Nasution pada Jum’at (17/14) dan menyuruh datang ke kantor kejaksaan untuk menjalankan eksekusi pada hari selasa tanggal 21 Januari 2014 minggu depan “ tegas Fajar.

Peliput : Jefri
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less