Seputar Madina

Arsidin: Pemerintah Jangan Beri Peluang PT Rendy Ulur Waktu

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Madina Arsidin Batubara/Roy Adam.

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Arsidin Batubara meminta pemerintah untuk tidak memberi peluang kepada PT Rendy Permata Raya mengulur waktu dalam merealisasikan kebun plasma bagi warga Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina, Sumut.

Hal itu disampaikan Arsidin menanggapi belum tercapainya kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat penerima hak plasma. “Pemerintah tidak seharusnya memberi peluang kepada perusahaan untuk mengulur waktu dalam memenuhi kewajiban kepada masyarakat,” kata Arsidin yang dihubungi di Panyabungan, Rabu (12/10).

“Itu amanah konstitusi. Kemudian, PT Rendy ini sudah berdiri sejak tahun 2005 dan sampai sekarang kewajiban kepada warga Singkuang I belum juga terpenuhi. Pemerintah semestinya berpihak pada rakyatnya,” lanjut Arsidin.

Lebih lanjut, Arsidin berharap Pemkab Madina konsisten dalam mengawal amanah konstitusi terkait kewajiban PT Rendy membangun kebun plasma.

Legislator tiga periode ini menyampaikan agar PT Rendy tidak mempermainkan warga Singkuang I dalam merealisasikan kebun plasma yang merupakan kewajiban perusahaan. “Semestinya PT Rendy tidak punya beban dalam menyahuti apa yang diharapkan rakyat karena hal tersebut merupakan perintah konstitusi,” ujarnya.

Putra Muara Batang Gadis ini mengungkapkan, Fraksi Golkar memberikan atensi khusus kepada PT Rendy dengan segala konflik yang ditimbulkan perusahaan sawit tersebut.

“Fraksi Golkar menaruh atensi khusus kepada PT Rendy. Hal ini berulang kali kita sampaikan dalam pandangan fraksi waktu paripurna. Konflik perusahaan dengan warga sekitar tahun 2016 lalu pun Fraksi Golkar menjadi yang getol menyorotinya,” ungkap putra Muara Batang Gadis ini.

Sebelumnya diberitakan PT Rendy belum menemukan kata sepakat dengan warga Singkuang I terkait pembangunan kebun plasma. Terakhir, masyarakat yang telah jenuh dengan sikap perusahaan berniat melakukan unjuk rasa di kebun milik PT Rendy. Bahkan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza Chairul telah disampaikan.

Untuk diketahui pembangunan kebun plasma bagi masyarakat diatur dalam Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Peliput: Roy Adam

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.