SIMALUNGUN : Jopinus Ramli (JR) Saragih yang terpilih
sebagai Bupati Simalungun periode 2010-2015, membantah telah melakukan
penyuapan terhadap hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan
Pemilukada Kabupaten Simalungun beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, JR Saragih diduga telah menyuap hakim di MK, Akil Mochtar
sebesar RP 1 miliar dalam bentuk dolar yang diberikan melalui supir
pribadinya, Purwanto.
“Saya tidak pernah berurusan langsung di MK, melainkan melalui
pengacara (Refly Harun-red) yang sudah diberikan melalui surat kuasa.
Saya tidak pernah berusaha menyuap hakim di MK, apalagi mengenalnya,”
papar JR Saragih saat mengelar jumpa pers, Jumat 10 Desember 2010 di ruang
Harungguan Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya.
Dia juga mengaku kedatangannya selama ini di MK hanya untuk mengikuti
proses persidangan semata, dan tidak pernah berhubungan dengan hakim.
Namun, JR Saragih mengaku ada memberikan uang pada Refly Harun sebagai
honor sebanyak Rp 650 juta. Menurutnya, uang itu diberikan pada Refly
melalui Sekretarisnya, Jumadiah Wardati. JR Saragih juga menjelaskan
jika supir pribadinya Purwanto tidak ada memberikan uang pada salah
satu hakim di MK, termasuk memberikan keterangan pada pihak siapapun.
JR Saragih juga menegaskan, pihaknya akan membuat laporan ke Polda
Metro Jaya, Senin (13/12), untuk melaporkan keterangan dari Refly
Harun, yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik, dan
menyebarkan berita bohong melalui mass media.
Mengenai tindakan dari Ketua MK, Mahmud MD yang akan mengadukannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), JR Saragih justru menyatakan atas
tujuan apa dirinya melakukan penyuapan. Dimana, sesuai perhitungannya,
pasti akan menang terkait gugatan Pemilukada Simalungun tersebut.
Saat ditanya mengenai kemungkinan akan memenuhi panggilan KPK, jika
diminta keterangan terkait dugaan suap tersebut, JR Saragih justru
mengaku akan mendatangi lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
“Sebelum dipanggil, saya akan mendatangi KPK, supaya permasalahannya
cepat selesai,” paparnya.
Sementara itu, mengenai perkenalannya dengan Refly, JR mengaku
mengetahui melalui internet. Dimana Refly sering memenangkan
kasus-kasus di MK, sehingga dirinya menggunakan jasanya sebagai
pengacara, dan membayar sesuai kesepakatan sebesar Rp 650 juta. Dia
juga membantah ada meminta diskon kepada Refly terkait pembayaran jasa
pengacara tersebut, dan telah membayar semuanya.
Dalam kesempatan tersebut, JR Saragih juga mengharapkan masyarakat di
Kabupaten Simalungun tidak perlu khawatir dan bingung dengan
pemberitaan di media, karena berita tersebut tidak benar. (js)
Sumber : EksposNews