Berita Nasional

KPK Segera Panggil Bupati Simalungun


JAKARTA-Dalam penanganan kasus dugaan percobaan suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait. Diantaranya, sejumlah pihak yang disebut dalam laporan pengaduan MK tersebut, termasuk Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih. Namun, pemeriksaan atas pihak-pihak tersebut, menunggu hasil kajian data dan informasi dari Bagian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK.

“Sekarang semua data yang diberikan Pak Mahfud MD (Ketua MK) dan Pak Akil Mochtar (Hakim MK) sedang ditelaah oleh bagian PIPM. Dalam perkembangannya, kalau dibutuhkan informasi tambahan, kita bisa meminta keterangan kepada orang-orang yang disebut dalam pengaduan,”papar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, ketika dihubungi koran ini, kemarin (11/12).

Haryono pun menyebutkan adanya kemungkinan pemanggilan Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih, untuk dimintai keterangan terkait dugaan percobaan penyuapan Hakim MK tersebut. “Ya, kalau bagian PIPM memutuskan dia harus dimintai keterangan, ya akan kita panggil,”kata dia. Untuk itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan tepatnya waktu pemeriksaan Jopinus.

“Karena masih ada proses yang panjang, setelah dari bagian PIPM nanti. Masih ada gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut naik ke penyelidikan atau tidak. Kalau naik, ya dia (Jopinus) akan diperiksa,”imbuhnya.

Senada dengan Haryono, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin juga menyatakan bahwa KPK masih mendalami data-data yang disampaikan Mahfud dan Akil, Jumat (10/11) lalu. Jasin pun mengisyaratkan kemungkinan pemanggilan Jopinus. Pasalnya, dia mengatakan ada hal yang perlu dicermati dari pengaduan MK tersebut, yakni tim investigasi pimpinan Refly Harun, belum sempat memeriksa Jopinus.

“Yang diberikan itu (laporan MK) itu salah satunya hasil tim investigasi. Tapi satu hal yang perlu dicermati, tim investigasi belum sempat menanyakan JR Saragih karena waktu itu dia sedang di Batam. Selain itu, dokumen lain juga belum kita teliti,” jelasnya.

Di bagian lain, MK juga bergerak cepat menelusuri dugaan keterlibatan keluarga hakim konstitusi Arsyad Sanusi dalam perkara di MK. Yakni, putri Arsyad bernama Nesyawati dan iparnya Zaimar. Keduanya disebut terlibat dalam perkara yang diajukan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.

Seperti diketahui, Tim Investigasi juga menemukan bahwa anggota keluarga hakim MK diduga ikut bermain perkara. Nesyawati dan Zaimar adalah orang yang menghubungkan Dirwan dengan panitera pengganti bernama Makhfud. Tim menyebut Makhfud menerima duit suap sebesar Rp58 juta dari Dirwan.

Pengacara Makhfud, Andi Asrun, menolak tuduhan itu. Dia menegaskan bahwa duit yang diterima kliennya hanya Rp 35 juta karena Rp 38 juta sudah dikembalikan. Dia menolak disebut suap karena Dirwan mengatakan itu hanya uang persahabatan. Karena itu, pada Jumat (10/12) lalu Makhfud juga mendatangi KPK untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

Mahfud yang Ketua MK memastikan bahwa lembaga yang dia pimpin akan menindak tegas hakim Arsyad Sanusi. Karena itu, besok (13/12) Nesyawati dan Zaimar akan dimintai keterangan. Hakim kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, itu terancam melanggar prinsip integritas yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 09/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilakiu Hakim Konstitusi. Dia bisa terkena sanksi etik paling berat, yakni diberhentikan.

Namun, Mahfud rupanya enggan berkomentar lebih jauh terkait tindakan untuk Arsyad. “Tindakannya dilihat saja, tak perlu ada keterangan lagi. Yang penting MK sudah menindak dan menindaklanjuti temuan Tim Investigasi,” katanya saat dihubungi kemarin (11/12). (ken/aga/jpnn)
Sumber : Sumut Pos

Comments

Komentar Anda