Artikel

BURANGIR DALAM PILKADA

 

Oleh: Moechtar Nasution

Apa keterkaitan burangir dengan pilkada Madina yang direncanakan pada penghujung tahun ini akan dilaksanakan? Jelas sekali secara denotatif tidak akan diketemukan korelasinya namun jika dimakna ini secara konotatif sesungguhnya pasti akan bisa dihubungkan sinerginya. Burangir, kata ini mengalami penyimpangan makna yang sangat jauh dari arti yang sebenarnya persis seperti nama buah-buahan yang sering dijadikan sebagai sandi atau kode dari perbincangan para koruptor yang sering kita dengarkan pemberitaannya melalui media.

Anda tentunya masih ingat dengan istilah Apel Malang dan Apel Washington yang terungkap dalam komunikasi Blackberry Messenger antara Angelina Sondakh ketika itu menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat dengan Rosalina Manullang, Direktur Marketing PT. Anak Negeri, anak perusahaan Grup Permai. Apel Washington adalah sandi untuk duit dollar dan Apel Malang untuk duit rupiah. Dalam kasus suap Gubernur Riau Nonaktif Annas Maamun dikenal juga istilah kacang pukul seperti penuturan ajudan Annas Maamun yang bernama Triyanto. Lantas dimana korelasi antara kedua kata ini?

Sudah menjadi rahasia umum jika permainan uang kerap mengelilingi setiap perhelatan yang berbau pemilihan mulai dari tingkatan yang besar seperti partai politik hingga keorganisasi yang lebih kecil. Boleh disebut sudah menjamur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Fenomena ini nyatanya memang ada dalam tataran empiris kendatipun kerap diingkari oleh elit-elit dengan seribu satu alasan padahal sebenarnya masyarakat sangat yakin alasan tersebut hanyalah  kamuflase belaka dan lips service semata.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 menyebut balon kepala daerah yang berminat mengikuti pesta demokrasi melalui jalur partai harus mengantongi dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD setempat atau 25 persen perolehan  suara pemilihan legislatif disamping jalur independen yang disediakan konstitusi. Mendapatkan legalisasi partai politik bukan pekerjaan yang mudah. Prosesnya lebih cendrung alot karena adanya syarat dan ketentuan yang berlaku dan ini sama sekali tidak sama diantara semua partai politik yang ada.

Satu hal yang dapat dipastikan bahwa untuk mendapatkan legitimasi sebagai calon resmi yang diusung partai politik jelas membutuhkan kekuatan finansial yang tidak terukur. Lagi-lagi adagium dalam politik yang menyebut “tidak ada makan siang yang gratis” menjadi benar dititik ini. Para balon harus menyiapkan pundi-pundi yang diposisikan sebagai “mahar” untuk mendapatkan dukungan ini. Kendatipun bukan uang yang menentukan segalanya, namun yang pastinya uang tetap memegang peran yang penting. Harus tetap ada walaupun takarannya tidak bisa dipastikan.

Tidak ada regulasi yang jelas dipartai politik manapun tentang berapa sesungguhnya mahar yang diperlukan untuk proses ini dan ini mengakibatkan prosesnya membutuhkan waktu yang terbilang lama dan berbelit-belit apalagi pada akhirnya eksekutornya tetap berada di tangan pimpinan pusat masing-masing. Pengambilan keputusan yang bersifat final tetap dipegang elit-elit pusat, cabang  atau pimpinan daerah hanya bisa merekomendasikan beberapa nama yang dianggap telah lulus melewati tahapan penjaringan adminsitratif.

Lahirnya rekomendasi partai politik sarat dengan kepentingan dan menjadi jalan yang panjang, berliku dan terkadang terjal apalagi jika ada balon yang datang belakangan dengan kekuatan modal yang sangat besar dan didukung dengan beberapa kolega di tingkat elit partai. Dengan sendirinya akan tercipta persaingan yang tidak sehat diantara sesama balon yang mendaftar. Ini mengartikan sesungguhnya demokrasi itu hanyalah sebuah jalan semata. Tokh keputusan akhirnya tetap berada ditangan elit yang dipegang oleh segelintir orang. Yang terjadi tidak lain  hanyalah sebuah oligopoli.

Pengamat politik yang juga guru besar UI, Arbi Sanit mengungkapkan penyebab utama munculnya budaya mahar ini karena sistim kaderisasi yang gagal dikalangan partai politik sehingga membuka pintu untuk calon dari luar partai.“kaderisasi diparpol yang tidak berhasil membuka peluang praktek mahar politik ini, karena parpol membuka diri untuk calon dari luar. Partai seolah menjadi wadah setoran karena mereka juga mendapat untung dari uang yang masuk” jelas Arbi Sanit.

Praktek politik transaksional ini sangat sulit untuk diatasi dan diawasi karena kedua pihak berada pada posisi yang sama-sama membutuhkan namun tentu saja mahar politik ini belum bisa menjamin seutuhnya jika konstituen dari partai politik yang bersangkutan akan memilih calon yang sudah direkomendasikan karena mahar ini biasanya hanya pemulus untuk mendapatkan rekomendasi sebagai kelengkapan syarat untuk bisa didaftarkan ke lembaga penyelenggara pemilu sesuai dengan amanat konstitusi. Secara ekstrim dapat disebut ini tidak ubahnya dengan politik dagang sapi dan yang menang itu biasanya balon yang lebih banyak modalnya.

Suka atau tidak,  kehidupan politik “transaksional” ini memang menjadi budaya jika boleh disebutkan, mengingat fenomena ini berjalan dari pemilu kepemilu berikutnya tanpa bisa dihindari dan menariknya sekali modusnya banyak mengalami penambahan variasi. Politik transaksional ini identik juga dengan prinsip pasar karena ada permintaan (demand side) dan ada juga penawaran (supply side). Inilah yang disebutkan sebagai “pasar gelap”. Iya memang gelap karena prosesnya tidak terjadi diruang-ruang publik yang transparan namun ini lebih banyak dilaksanakan dilorong-lorong kegelapan malam dan diruang-ruang sempit yang hanya diisi oleh beberapa orang saja karena menyangkut tentang kerahasiaan.

M. Zahrin Piliang, dalam ulasannya mengenai Pilkada Kota Medan menyebut jika sekarang kalangan partai politik membuka pendaftaran bagi calon walikota Medan itu kira-kira sama dengan buka kedai, siapa tahu ada calon pembeli.”Jika dia mau membayar/ membeli perahu partai politik, maka ia sesungguhnya bukan orang baik karena dia sudah menempatkan etika-moral, benar-salah, baik-buruk, pantas-tidak pantas kekeranjang sampah” ungkap Sekretaris Umum MW KAHMI Sumatera Utara ini. Budaya mahar ini sangat jelas merusak tatanan kehidupan demokrasi terlebih lagi sistim perpolitikan yang sudah bobrok terlebih dahulu. Bukankah salah satu institusi terkorup dinegeri ini menurut lembaga yang krebil adalah partai politik.

 Direktur Centre for Election and Political Party, Program Pasca Sarjana Universitas Taman Siswa Palembang Reinhard Hutapea dalam artikelnya dimedia nasional menyebutkan dari lima fungsi partai politik sesuai konstitusi hanya satu fungsi yang berjalan yakni sarana rekruitmen politik, sementara fungsi utama sebagai pendidikan politik, penjaga stabilitas nasional, penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi  serta sarana partisipasi masyarakat tidak jalan sama sekali. “Secara kualitatif sesungguhnya negeri ini belum mengenal atau memiliki parpol walaupun secara formal atau struktural memang terlembaga namun secara substansial-fungsional tidak pernah menunjukkan eksistensi atau jati dirinya” imbuhnya.

Mekanisme pencalonan yang sama sekali tidak transparan menandakan buruknya kualitas demokrasi dalam pilkada. Hal yang sama juga akan diketemukan pada prilaku pemilih yang lebih cendrung pragmatis dan seakan-akan telah mengadopsi perangai elit parpol. Track record, kapabilitas, visi, misi, program dan rencana strategis masing-masing kandidat sepertinya tidak dianggap penting, yang lebih diutamakan adalah angka rupiah atau sering disebut dengan istilah Wani Piro.

Rakyat yakin benar jika suara mereka hanya dibutuhkan, didulang dan ditambang ketika pemilu datang. Frustasi ini menjadi salah satu alasan kuat masyarakat menjadi apatis dalam pemilu. Dimata masyarakat,  wani piro dan mahar  inilah kata yang sering diasosiasikan dengan dengan frasa “burangir”.

Kenapa harus diasosiasikan dengan kata burangir? Tidak ada riwayat atau turi-turian yang bisa menjelaskan ini namun kemungkinan ini sangat erat kaitannya dengan budaya Mandailing. Burangir adalah tanaman merambat dan memanjat yang masuk ke dalam famili Piperaceae dan konon merupakan tanaman asli India yang tumbuh subur di negara kita. Burangir memiliki nama yang berbeda disetiap pelosok nusantara. Masyarakat Jawa mengenalnya dengan nama sedah atau suruh. Begitu juga di Minangkabau namanya menjadi Cambai dan ditanah pasundan lebih sering disebut dengan seureuh. Burangir dalam bahasa Indonesia dikenal dengan nama sirih.

Burangir  pasti selalu dihadirkan dalam setiap prosesi adat sehingga menjadi familiar dalam kehidupan masyarakat. Lihatlah permusyawaratan secara adat yang didahului oleh anak boru  dengan prosesi manyurdu burangir adat secara bergiliran ke hadapan raja panusunan bulung, namora natoras, dan seterusnya kepada mora ni mora, mora, suhut, dan yang lain-lain.

Setelah itu semua selesai barulah dimulai markobar. “ Satorusna  baen namadung sompat dontong adong burangir, na  ipataya taya ni anak boru nami dibagason. Onpe artina mada hami marsapa tu adopan ni mora, mora nimora, kahanggi nami natarlobi-lobi ima tu barisan ni harajaon songoni juo tu barisan hatobangon, ulama dohot cerdik pande sanga bolas do rohai ibana palanom hata naget patujoloon  ima satontang rencana ni ibana nangkan nagiot mancalon manjadi bupati ditano  hasoranganon ima imandailing natal on.. “.

Pertanyaannya  sederhana saja  apakah anda yakin ada calon yang tidak membayar mahar namun bisa mendapatkan rekomendasi dari partai politik sebagai calon kepala daerah? Wallahu a’lam bi ash- shawab.

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.