PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Seluruh desa di Kabupaten Madina menerapkan Harga Satuan Kabupaten dalam penetapan harga material untuk pembangunan fisik yang didanai Dana Desa.
“Penerapan HSK itu jelas-jelas merugikan keuangan negara,” kata Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Madina, Henri Husein kepada Mandailing Online di Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Jum’at (25/10/2019).
Contoh kerugian keuangan negara itu, menurut Henri, material pasir atau krikil atau batu jauh lebih murah harganya di desa ketimbang harga yang tertera di HSK.
“Sebut misalnya material pasir. Harga di desa paling tidak itu sekitar 120 ribu per kubik. Tetapi di HSK menjadi sekitar 250 hingga 320 ribu per kubik. Selisih harga di desa dgn yang ditetapka HSK itu menjadi penyebab kerugian negara,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua JPKP Madina, Amrul Hadi Pulungan di tempat yang sama menimpali, kebijakan penerapan HSK oleh para kepala desa itu ditengarai dia akibat adanya suruhan atau intervensi pihak berkepentingan.
Pihak berkepentingan ini, lanjutnya, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari selisih harga material itu.
“Cintohnya, desa membeli pasir seharga 120 ribu perkubik. Lalu dalam laporan keuangan ditulis seharga 320 ribu. Tentu selisihnya 200 ribu. Selisih ini diduga menjadi keuntungan pihak-pihak tersebut,” paparnya.
Peliput : Dahlan Batubara