
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Terkait bekas tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal yang direklamasi menjadi areal penanaman tanaman muda masih menjadi tanda tanya besar. Pasalnya akrifitas ilegal tersebut seolah dilegalkan oleh pemerintah karena melibatkan diri dalam program reklamasi.
Camat Kotanopan Muslih Lubis yang dikonfirmasi seputar dari mana anggaran reklamasi tersebut mengaku tidak tau menau masalah reklamasi karena masih baru.
“Mohon maaf pak, masalah reklamasi, saya kurang paham pak, lebih baik koordinasi saja dengan Polsek atau bagian pertanian provinsi pak, yang ada di Kotanopan atau eks camat sebelumnya pak,” Kamis, (01/05/2025).
Ia menaku baru dua bulan menjabat sebagai Camat. Masalah anggaran ia tidak tau menau.
Sumber Mandailing Online dilokasi bahwa dana reklamasi areal tambang emas ilegal di kotanopan itu berasal dari para penambang sendiri termasuk oknum salah seorang Kades yabf diakui warga terlibat aktifitas tambang emas ilegal tersebut.
” alat berat yang bekerja dilokasi reklamasi itu kan milik penambang emas ilegal daerah ini. Jadi jelas bahwa aktifitas reklamasi itu sumber dananya dari penambang emas ilegal yang sepertinta dapat dukungan dari pemerintah karena jelas pemerintah daerah terlibat langsung dalam peanaman tanaman muda dilokasi reklamasi” jelas sumber yang minta identitasnya tidak disebut karena takut pada para pelaku tambang emas ilegal.
Akrifitas tambang emas ilegal di wilayah kotanopan memang terus berjalan meski terkadang para pelaku berkedok reklamasi. Kapolda Sumatera Utara sendiri Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, SIK, MH saat berkunjung ke Madina telah berikan instruksi pada Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh untuk menertibkan aktifitas ilegal tersebut.
“Saya perintahkan kepada Kapolres, agar menindak tegas para pelaku pelanggaran pertambangan emas yang ada di wilayah Mandailing Natal.” Ujar Kapolda Pada Wartawan selasa lewat 29/4/2025.( fikri )