MEDAN – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional digugat oleh lima orang mengaku pengurus DPD PAN se Sumut ke Pengadilan Negeri Medan. Demikian informasi yang diperoleh Tribun ketika Ketua DPD PAN Sumut, H. Syah Afandin dengan sejumlah pengurus menjelaskannya kepada wartawan di Hotel Tiara Medan, Minggu (5/12/2010).
“Mereka menggugat DPP Pusat mempersoalkan terpilihnya Ketua dan pengurus yang definitif hasil muswil PAN Sumut beberapa waktu lalu. Persoalan terpilihnya Ketua secara aklamasi itu yang dipersoalkan,”kata Syah Afandin yang akrab disapa Ondim.
Disebutkan lima pengurus yang menggugat adalah H Naswardi Sihaloho SH (Ketua PAN Tapsel), Budiawan S Pane (Ketua PAN Tapanuli Utara). Sedang tiga orang lagi sudah diganti sebagai Ketua DPD PAN yakni Drs Husni Lubis (PAN Labura) dan Khairi Amri (Ketua PAN Nias Utara) dan Aswan Waruwu (PAN Kabupaten Nias).
Anehnya,pengurus ini hanya menggugat DPP PAN dan tidak menggugat DPW PAN Sumut. Kondisi ini dipicu ketidakpuasan atas terpilihnya Ondim secara aklamasi dalam muswil itu. Ketidakpuasan itu mereka tindaklanjuti dengan menggugat secara hukum.
Munculnya gugatan ini, membuat Ondim dan sejumlah pengurus DPW PAN Sumut merasa kalau gugatan ini mempunyai aktor intelektual yang merasa tersingkir dalam pemilihan Ketua di Muswil DPW PAN Sumut beberapa waktu lalu.
”Mereka itu orang-orang yang gagal. Jadi, sudah jelas, tujuan gugatan ini adalah untuk mengacaukan PAN yang sudah kondusif saat ini,” tegas Ondim.
Sayangnya, Ondim dan pengurus yang hadir tidak menyebut langsung nama aktor intelektual tersebut. ”Yang jelas, kita sudah menciumnya. Kita hanya meminta agar jangan terlalu jauh mengacaukan PAN Sumut ini,” lanjut adik Gubernur Sumut itu.
Merasa Heran
Menyangkut soal substansi gugatan, pengurus PAN Sumut, Abdul Hakim Siagian yang juga advokat mendampingi Ondim dalam pertemuan merasa heran dengan gugatan tersebut. ”Sebab masalah internal partai politik kok dibawa-bawa ke lembaga peradilan umum. Saya kira, ini bukan wilayahnya lembaga peradilan,”katanya.
Apalagi, lanjut Hakim Siagian, sebetulnya tidak ada celah atau alasan untuk mengajukan gugatan ini. ”Sebab, semua penyelesaian persoalan partai sudah diatur dalam peraturan dan mekanisme partai yang mengacu kepada AD/ART partai. Jadi jelas, penyelesaian masalah internal partai diselesaikan secara internal mengacu kepada AD/ART. Bukan diselesaikan di lembaga peradilan umum,” tegas Hakim Siagian.
Dari lima penggugat itu, hanya dua yang masih tercatat sebagai Ketua DPD PAN yakni H Naswardi Sihaloho SH (Ketua PAN Tapsel) dan Budiawan S Pane (Ketua PAN Tapanuli Utara). Sedang tiga orang lagi yakni sudah diganti sebagai Ketua DPD PAN yakni Drs Husni Lubis (PAN Labura) dan Khairi Amri (Ketua PAN Nias Utara) dan Aswan Waruwu (PAN Kabupaten Nias).
”Inilah salah satu alasan yang semakin menguatkan kita bahwa gugatan ini dimotori oleh aktor intelektual. Kita sudah mencium hal ini. Karena itu, kita ingatkan agar janganlah mengganggu kondusifitas PAN Sumut,” tegas Ondim.
Sayangnya, kelima pengurus yang menggugat Ketua DPP PAN tidak bisa dikonfirmasi Tribun hingga laporan ini diturunkan.
Dalam pertemuan, Ondim didampingi sejumlah pengurus DPW PAN Sumut. Di antaranya Abdul Hakim Siagian, Adi Munasip, Zulkifli Husein, Hapcin Suhairy, Hendra Cipta, Muslim Simbolon, Isa Ansari, Khairul Bariah dan Bendahara Usman Hasibuan. (*)
Sumber : Tribun News