Pendidikan

DPRD: Usut penggelapan beasiswa


MEDAN – Mencuatnya dugaan penggelapan yang dilakukan sejumlah oknum kepala sekolah (Kasek) di sejumlah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Medan Johor, DPRD Medan melalui Komisi B segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan dan membentuk panitia kerja (panja).

Anggota Komisi B DPRD Medan, T Bahrumsyah, mengatakan pihaknya sudah menerima informasi itu, dalam waktu dekat akan melakukan penjadwalan dan pembentukan panja untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kita akan minta keterangan Kepala Disdik Medan, Hasan Basri, untuk mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya. Kita mensinyalir persoalan serupa tidak hanya terjadi di Medan Johor, melainkan di kecamatan di kawasan Medan Utara,” pungkas Bahrumsyah, pagi ini.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan ini meminta pihak aparat berwenang diantaranya Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melakukan pengusutan terhadap laporan tersebut, dikarenakan sangat merugikan masyarakat miskin.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat berkat adanya laporan puluhan wali murid dan tokoh masyarakat Gedong Johor, Kecamatan Medan Johor yang melaporkan penggelapan beasiswa miskin, dan mendesak walikota mencopot Kepsek SDN 066668 dan 0677775 yang diduga menelap hak siswa miskin.

Dimana penyaluran bantuan beasiswa miskin yang dananya bersumber dari pemerintah pusat itu sebesar Rp360 ribu per siswa, diakui para Kepsek Medan Johor diarahkan oleh RD sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) supaya menggantikan dana beasiswa dengan barang perangkat sekolah.

Para tokoh masyarakat Medan Johor mengindikasikan, niat menggelapkan beasiswa miskin oleh Kepsek tersebut ditandai memanipulasi laporan. Misalnya, uang seakan sudah diterima siswa di kwitansi sebesar Rp360 ribu per iswa pada tanggal 3 Agustus 2010.

Sedangkan surat kuasa pengambilan uang tertera tanggal 4 Agustus 2010. Lain lagi di SDN 067775, uang sudah dicairkan 30 Juli 2010, tetapi diberi kwitansi tanda-terima pada siswa tanggal 4 Agustus 2010.

Artinya, sebulan kemudian baru diserahkan berbentuk perangkat sekolah, tetapi siswa diberikan kwitansi tanda terima uang sebesar Rp360 ribu. Dari awal proses pencairan beasiswa hingga penyerahan perangkat sekolah, tidak diberitahukan pada wali murid dan tanpa diketahui Ketua Komite Sekolah.

“Fakta dan bukti penyimpangan sudah kuat untuk menyeret pelakunya untuk diproses, sehingga ke depan program pendidikan lebih baik dan berarti sudah menyelamatkan hak siswa dari koruptor,” tegas Suroto, salah seorang orangtua siswa yang siap menjadi saksi dalam kasus penggelapan dana beasiswa miskin.
Sumber : Waspada

Comments

Komentar Anda