Seputar Madina

Dua Pelajar Mompang Julu Dapat Penangguhan Tahanan

PANYABUNGAN UTARA (Mandailing Online) – Polres Mandailing Natal mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua pelajar kasus kerusuhan Mompang Julu.

Kedua pelajar dan masih dibawah umur itu berinisial IAH (16) dan RN (17) dikembalikan kepada orang tua mereka, Rabu (8/7/2020).

Penangguhan penahanan dikabulkan setelah dilaksanakan pertemuan antara Muspika Panyabungan Utara, Kadis PPPA, tokoh masyarakat dengan Kapolres Madina.

Keduanya dikembalikan dalam pengawasan orang tua.

“Tadi siang anak-anak telah kita jemput dan antarkan ke orang tua mereka seraya memberikan nasehat agar jangan mudah terikut tindakan provokasi yang pada akhirnya merugikan diri sendiri dan orang lain”, kata Camat Panyabungan Utara, Ridho Pahlevi, Rabu yang dikutip Madina Pos.

Lebih lanjut Camat mengucapkan terimakasih banyak kepada Kapolres Madina yang sangat begitu terbukanya menyambut kedatangan mereka untuk membicarakan terkait kedua anak yang belum dewasa tersebut.

“Kami sangat berterimakasih kepada beliau (kapolres) yang begitu terbukanya membicarakan terkait dua anak kita tersebut, beliau juga banyak memberikan nasehat”, sebutnya.

Penangguhan penahanan kepada dua pelajar ini menjadikan jumlah orang yang ditahan menurun dari 20 orang menjadi 18 orang yang kini ditahan di Polda Sumut.

Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Desa Mompang Julu pada Senin (29/6). Kerusuhan berawal dari aksi unjuk rasa warga menuntut pemberhentian kepala desa yang dinilai tidak transparan terkait pembagian bantuan langsung tunai (BLT) dan penggunaan dana desa memblokade jalan lintas Sumatera (Jalinsum).

Dalam aksi tersebut, massa melempari polisi dan membakar sepeda motor dan dua mobil, termasuk kendaraan dinas Wakapolres Madina. Enam polisi juga terluka akibat terkena lemparan.

Sumber : Madina Pos
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.