Seputar Madina

Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenaga Kerjaan Madina Pastikan Penanganan Pasien Efektif di RSU

Kunjungan BPJS Ketenaga Kerjaan pada Pasien yang di rawat di RSUD Panyabungan yang merupakan peserta BPJS Ketenaga Kerjaan. ( ist )

PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) Dalam rangka Hari Pelanggan Nasiona yang jatuhpada  hari ini Senin 4/9/2023, BPKJS Ketenaga Kerjaan Mandailing Natal ( Madina ) mengunjungi sejumlah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Panyabungan. Mereka yang dikunjungi merupakan pasien yang juga terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenaga Kerjaan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madina, Rolan L. Tobing yang diwakili oleh Trisnal selaku Penata Madya Pelayanan Umum bersama Abdul Kadir selaku Account Representative Perwakilan saat kunjungan ke salah pasien peserta BPJS Ketenaga Kerjaan di RSUD Panyabungan membawa bingkisan kepada pasien sebagai bentuk rasa kepedulian BPJS Ketenaga Kerjaan terhadap kondisi yang di alami pasien.

” Bingkisan itu sebagai bentuk kepedulian BPJS Ketenaga Kerjaan terhadap Pasien yang merupakan peserta BPJS Ketenaga Kerjaan, kemudian BPJS Ketenaga Kerjaan juga hendak memastikan pelayanan Rumah Sakit terhadap pasien peserta BPJS Ketenaga Kerjaan” kata Trisnal.

BPJS Ketenaga Kerjaan kata Trisnal hadir untuk mengetahui bagaimana kondisi pasien dan bagaimana pelayanan yang diterima oleh pasien selaku peserta BPJS Ketenagakerjaan, apakah sudah sesuai, baik dia seperti penempatan ruangan/kelas rawat inap, maupun lainnya.

Ia mengaku, dari hasil kunjungan itu pelayanan dan penanganannya sudah baik. “Terima kasih kepada semua pihak, termasuk RSUD Panyabungan atas kerja sama yang baik ini,” ungkap Trisnal didampingi Abdul Kadir.

BPJS Ketenaga Kerjaan kata Trisnal berharap kepada masyarakat, khususnya kepada perusahaan yang ada di Madina agar lebih memperhatikan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja, salah satunya dengan mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengingat manfaat yang diterima karyawan akan sangat membantu ketika terjadi kecelakaan kerja. Karena yang didapat bukan hanya tanggungan biaya perawatan, tetapi juga ada santunan berdasarkan kondisi cacat dan juga kompensasi upah karena tidak masuk bekerja pasca kecelakaan yang jumlahnya ditetapkan sesuai aturan yang berlaku,” sambung Abdul Kadir.

Korban kecelakaan kerja yang di jenguk BPJS Ketenaga Kerjaan itu diketahui bernama Parman (30), warga Desa Tabuyung, Kec. Muaral Batang Gadis yang merupakan karyawan yang bekerja sebagai operator quick di salah satu perusahaan sawit di Madina, yaitu PT Dinamika Inti Sentosa (PT DIS).

Parman diketahui mengalami kecelakaan kerja pada 02 September 2023 lalu dengan kondisil dua ujung ruas jari tangan kanannya terpotong dan hancur akibat terkena belting pemutar mesin ketika sedang memperbaiki kendaraan quick yang tengah rusak.

Istri pasien mengucapkan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, PT DIS dan juga pihak RSUD Panyabungan akan pelayanan dan manfaat yang mereka terima.

“Alhamdulillah, ada hikmah dan manfaat yang kami terima setelah mengalami musibah. Terima kasih kepada pihak perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan dan RSUD Panyabungan. Santunan ini sangat membantu bagi kami karena suami saya yang merupakan tulang punggung belum bisa langsung bekerja setelah mengalami musibah,” pungkasnya.

Adapun manfaat dan kompensasi yang diterima oleh Parman dan keluarganya yaitu

1. Biaya perobatan sampai sembuh

2. Penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) 12 bulan pertama selama sakit tidak masuk kerja 100% x upah terdaftar dan 50% x upah untuk selanjutnya.

3. Santunan cacat anatomis untuk jari yang diamputasi, dengan perhitungan sebagai berikut yakni cacat = % tabel x 80 bulan upah.

Santunan tersebut akan diserahkan pada saat tenaga kerja sudah sembuh total.( fikri ).

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.