MEDAN – Bupati Mandailing Natal Nonaktif Hidayat Batubara dihukum penjara 5,5 tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/1).
Saat menjalani sidang, terdakwa Hidayat kerap melontarkan sikap yang plinplan. Hidayat sempat mengaku bersalah sambil menangis. Namun setelah JPU KPK menuntutnya 8 tahun penjara, adik kandung Ketua Kadin Sumut ini menolak mengaku bersalah.
Majelis hakim yang dipimpin Agus Setiawan menyatakan Hidayat bersalah karena sebagai pejabat negara telah menerima uang Rp 1 miliar dari Direktur PT Sige Sinar Gemilang Surung Panjaitan.
“Dengan menerima uang tersebut, terdakwa merasa mampu memenuhi permintaan saksi,” kata hakim.(tribun)
Orang yang berlimpah uang aja bisa korupsi apa lagi yang kekurangan uang. Apakah madina masih bisa dibersihkan dari KKN