Seputar Madina

Kasus Mutasi di PU Madina Masuk ke Poldasu, Sejumlah Pejabat Terseret

Adi Mansar (kiri), Jakfar Sukhairi (kanan) di depan gedung MK, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto : CNN Indonesia

JAKARTA (Mandailing Online) – Kasus mutasi jabatan Kabid Pengairan Dinas PU Mandailing Natal, Sumatera Utara, Ahmad Rizal kian melebar.

Surat Panggilan dari bupati Mandailing Natal kepada Ahmad Rizal terindikasi bertanggal mundur alias palsu. Dan saat ini telah diadukan ke Polda Sumatera Utara.

Pengaduan dilakukan Wakil Bupati Mandailing Natal, Jakfar Sukhairi Nasution ke Polda Sumut pada tanggal 16 Pebruari 2021. Pengaduan itu tercatat dalam laporan polisi STTLP/356/III/2021/SUMUT/SPKT II tanggal 16 Pebruari 2021.

Pengaduan ke Polda Sumut itu tercantum 3 nama sebagai terlapor, yakni Marwan Bakti, Riswan Harahap dan Munawar.

Dr Adi Mansar,SH.MH selaku kuasa hukum Jakfar Sukhairi Nasution kepada wartawan, Senin (1/3/2021) menerangkan bahwa pengaduan ke Poldasu Sumut itu karena terindikasi kuat sejumlah pihak diduga membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu atau menyuruh membuat surat palsu panggilan pertama kedua dan ketiga terhadap Ahmad Rizal yang dimutasi pada tanggal 5 Agustus 2021.

“Dugaan surat palsu tersebut dilakukan pada tanggal 21 Desember 2020 di salah satu tempat atau di kantor Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal,” kata Adi Mansar dalam keterangan pers.

Kasus mutasi ini awalnya bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang PHP Pilkada Mandailing Natal 2020.

Rahmad Daulay (ASN di Inspektorat Mandailing Natal) dalam kesaksian tertulis untuk MK menyatakan Surat Panggilan Pertama, Kedua dan Ketiga dari bupati Mandailing Natal kepada Ahmad Rizal itu tidak pernah ada sebelum kebijakan mutasi. SP 1,2 dan 3 itu terbit sejak didaftarkannya permohonan perselisihan hasil sengketa pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 21 Desember 2020.

Adi berharap polisi sesegera mungkin menindaklanjuti dengan mengamankan rekaman CCTV yang ada di sekitar ruangan Inspektorat Mandailing Natal untuk mengetahui secara detail di ruangan itu pada tanggal 21 Desember sekira pukul 17 WIB sampai dengan selesai.

Adi menilai betapa luar biasa pejabat di Pemkab Mandailing Natal menutupi kebohogan.

“Dengan cara membuat kebohongan baru untuk menutupi kesalahan yang sudah dilakukan dengan cara membuat kesalahan kembali, hal ini yang kita harapkan menjadi perhatian publik khususnya penegak hukum setelah dilaporkan untuk menjadi atensi bersama,” katanya.

“Hal ini menandakan bahwa keterlibatan ASN untuk memenangkan salah satu paslon semakin tidak bisa dibantah karena jelas yang membuat surat palsu tersebut adalah ASN yang mempunyai kewenangan untuk itu,” imbuhnya.

Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.