Seputar Madina

Karena Pilpres, Penetapan Tersangka Taman Raja Batu Ditunda

Taman Raja Batu di Panyabungan, Madina

 

 

MEDAN (Mandailing Online) : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum juga menetapkan tersangka kasus pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Mandailing Natal.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) beralasan tak mau mengganggu  penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).

“Inikan mau pemilihan pilpres dan pileg, kita tidak mau mengganggu agenda pemerintah dulu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian sebagaimana dikutip Sumut Pos, Minggu (20/1).

Berita yang dilansir Sumut Pos edisi Senin (21/1) itu menyebutkan bahwa Kejatisu tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga mengumumkan para tersangka. Namun, dia sendiri belum bisa memastikan kapan penetapan tersangka tersebut di umumkan.

“Sesuai kata Aspidsus, kita akan tetapkan tersangkanya. Bisa bulan Januari, atau bulan depan. Kita tunggu sajalah,” katanya.

Sejauh ini, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah memanggil Sekretaris Daerah Mandailing Natal, M. Syafi’i Lubis; Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis; Kadispora, Rahmad Hidayat; Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan Kadis PU, Syahruddin untuk dimintai keterangan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi itu.

Pembangunan Tapian Siri-siri dan Taman Raja Batu menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2015.

Sumber : Sumut Pos ( Tersangka Korupsi Tapian Sirisiri Belum Ditangkap, Agenda Pemilu Jadi Alasan )

Editor : Dahlan Batubara

 

Comments

Komentar Anda

2 thoughts on “Karena Pilpres, Penetapan Tersangka Taman Raja Batu Ditunda

  1. Bupati Madina membangun TRB dan TSS buat warga Madina bahkan sekarang sudah jadi ikon Madina. Seharusnya warga Madina bersyukur punya TRB dan TSS bukan malah mencari-cari kesalahannya.

Tinggalkan Balasan ke MaturapaxBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.