Seputar Madina

Kebijakan Pemkab Madina 2023 Masih Fokus Pemulihan Ekonomi

Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution menyerahkan Rancangan KUA PPS kepada Wakil Ketua DPRD Madina, Harminsyah Batubara di hadapan rapat paripurna DPRD Madina, Jum’at (11/11/2022). foto: Dahlan Batubara

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kebijakan Pemkab Mandailing Natal (Madina) tahun 2023 masih fokus pemulihan ekonomi dampak covid-19.

Itu tercermin dari pengantar KUA PPS tahun 2023 yang disampikan Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution di hadapan rapat paripurna DPRD Madina, Jum’at (11/11/2022).

Menurutnya, Rancangan KUA dan PPAS tahun 2023 ini disusun dengan melihat hasil capaian pembangunan daerah pada tahun tahun sebelumnya dan memperhatikan isu-isu strategis yang sedang berkembang pada tahun pelaksanaan.

“Salah satu isu strategis yaitu pemulihan dan peningkatan perekonomian daerah yang terkontraksi dampak pandemi covid-19 di berbagai aspek kehidupan. Baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi. Yang diharapkan dapat dilaksanakan melalui peningkatan produktivitas ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya.

Selain itu Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 membutuhkan strategi dan arah kebijakan dalam rangka pemulihan ekonomi daerah.

Rancangan ini juga sudah disinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, dimana pemerintah pusat mengarahkan kebijakan kepada peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Sedangkan pemerintah provinsi fokus pada peningkatan inprastuktur dan pemulihan ekonomi.

Sehingga pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengarahkan kebijakan pada optimalisasi potensi dan daya saing daerah melalui kolaborasi pembangunan guna meningkatkan produktivitas ekonomi, sehingga tercermin arah kebijakan belanja daerah yang masih cenderung dan fokus terhadap pemulihan ekonomi termasuk di dalamnya aspek infrastruktur, pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi dan pemerintahan serta hal-hal yang lebih bersifat produktif.

Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 265 Ayat (3), bahwa dalam menyusun KUA dan PPAS kepala daerah berpedoman kepada RKPD, penyusunan KUA dan PPAS selain yang diamanatkan oleh peraturan merupakan upaya kita untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.

“Hakekatnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang kita laksanakan diarahkan untuk mempercepat pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah,” ujar Atika yang membacakan nota pengantar KUA PPS.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Madina, Harminsyah Batubara.

 

Peliput: Dahlan Batubara

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.