Seputar Madina

Kejaksaan Tetapkan Camat Natal Tersangka Korupsi Dana Desa

NATAL (Mandailing Online) – Camat Natal inisial “R” (55 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa.

Kacabjari Natal, Yus Imam M. Harefa SH.MH kepada wartawan, Selasa (3/8/2021) mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 02 Agustus 2021 berdasarkan rangkaian penyidikan dan gelar perkara.

Terdapat banyak proyek yang diduga menjadi ajang koripsi, yakni pengadaan handy talk (HT), buku perpustakaan desa, pelatihan tanggap bencana alam, pelatihan PKK tahun 2019 dan pelatihan III Pilar, pelatihan LPM, pelatihan BPD, dan pelatihan PKK Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Kecamatan Natal.

“Bahwa penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera ditemukan kerugian negara sekira Rp880 juta rupiah,” ujarnya sebagaimana dikutip Madina Pos.

Dia menjelaskan tersangka diduga melakukan penyelewengan dana pengadaan/pembelian dan pelatihan pada tahun 2019 dan tahun 2020 yang mana dana kegiatan tersebut bersumber dari Dana Desa se Kecamatan Natal.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Gozali Pulungan menjawab wartawan di hari yang sama mengaku sudah mendengar informasi tersebut, namun secara peraturan setiap ASN yang menduduki jabatan belum bisa di copot dari jabatannya sebelum jadi terdakwa.

“Kalau masih tersangka belum ada kewenangan kita untuk mencopot jabatannya, tetapi kalau sudah terdakwa baru. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” katanya.

Kasus dugaan korupai yang menjerat Camat Natal sudah bergulir di kejaksaan sekitar 2 bulan terakhir. Kejaksaan juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk beberapa kepala desa di Kecanatan Natal.

Sumber: Madina Pos
Editor: Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.