Berita Sumut

LIRA Sumut Terima Pengaduan Ketimpangan Penanganan Dugaan Korupsi Dana PS Sidempuan


Medan,
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumut menerima pengaduan telah terjadi ketimpangan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana pengelolaan Persatuan Sepakbola (PS) Sidempuan sebesar Rp3,2 milyar.

Pengaduan tersebut disampaikan istri tersangka berinisial HAN, Hj Henny Herlina SE belum lama ini dalam kunjungan silaturahmi ke Graha LIRA Sumut Jalan Bukit Barisan II Medan.

Kedatangan Henny yang didampingi kerabatnya Desi Siregar diterima langsung oleh Gubernur LIRA Sumut H.Rizaldi Mavi MBA, Sekretaris Oscar Siagian SH, Direktur Badan Intelijen Darwin Sinaga SH serta unsur pengurus lainnya.

Dalam kesempatan kunjungan itu, Henny mengungkapkan segala ketimpangan proses hukum yang dikenakan terhadap suaminya HAN sebagai Wakil Menejer PS Sidempuan, sehingga dijadikan tersangka tunggal dalam kasus korupsi dana PS Sidempuan tersebut.

Padahal selama ini HAN tidak pernah memiliki wewenang mengelola keluar-masuknya dana pengelolaan PS Sidempuan, sementara Ketua Umum, Menejer maupun bendahara yang mengetahui persis aliran dana dimaksud sejauh ini seakan tidak tersentuh hukum.

“Dalam kasus ini, suami saya jelas dijadikan tumbal untuk kesalahan banyak pihak, tapi karena selama ini tidak ada yang membela ia terpaksa menerima perlakuan tak adil,” ujar Henny seraya berharap DPW LIRA Sumut mau mendampinginya guna menegakkan supremasi hukum dalam kasus dimaksud sehingga semua pihak yang bersalah terjangkau tindakan hukum dan tidak ada perlakuan dikriminatif.

Menurut Henny, ia juga tidak akan membela sang suami kalau benar-benar bersalah, tetapi diharapkan jangan ada pihak yang sengaja dikorbankan atas kesalahan banyak pihak.

Untuk memperkuat tudingan telah terjadi ketimpangan terutama dalam proses penahanan tersangka HAN, selaku istri Henny menyerahkan bukti-bukti berupa arsip dan juga naskah kontrak pemain yang digandakan kepada jajaran DPW LIRA Sumut.

Terhormat

Gubernur LIRA Sumut Rizaldi Mavi kepada Analisa, Kamis (7/4) menyatakan merasa terhormat dipercaya untuk membantu penegakan supremasi hukum dalam kasus dugaan korupsi dana PS Sidempuan ini.

Dikatakan, LIRA Sumut melalui Lembaga Intelijennya akan turun langsung mengawasi penanganan kasus ini, agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan. “Kejari P.Sidempuan seharusnya mengeluarkan SP-3 kalau sudah menemukan bukti-bukti pendahuluan dan SP-21 jika sudah memiliki bukti-bukti lengkap. Jangan korbankan seseorang untuk kesalahan banyak pihak dan jangan lempar batu sembunyi tangan,” tegas Rizaldi Mavi.

Sementara Oscar dan Darwin mengungkapkan, tidak ada pihak yang kebal hukum di daerah ini, semua yang bersalah harus bertanggungjawa. Karena itu, LIRA Sumut akan maju terus guna menangani kasus ini dan membela kebenaran sembari berkonsultasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIRA maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta jika menemukan hambatan di lapangan. (rama)
Sumber : Analisa

Comments

Komentar Anda